Peristiwa Daerah

Ada Lapak Asik Online, Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lebih Mudah

Selasa, 28 Juli 2020 - 10:02 | 79.64k
Lapak Asik Online BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan for TIMES Indonesia)
Lapak Asik Online BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan for TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BOJONEGORO – Pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia hingga saat ini memicu lonjakan jumlah pekerja yang mengalami PHK. Secara tidak langsung juga berpengaruh pada meningkatnya klaim JHT (Jaminan Hari Tua) yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, termasuk di Bojonegoro.

Data dari BPJS Ketenagakerjaan, terhitung hingga 15 Juli 2020, jumlah pengajuan klaim JHT telah mencapai angka 1,33 juta kasus dengan nominal mencapai Rp 16,47 triliun.

Advertisement

Menghadapi kondisi seperti saat ini, BPJS Ketenagakerjaan tetap memilih menggunakan protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) yang telah diimplementasikan di seluruh kantor cabang sejak bulan Maret lalu. Sesuai prediksi, pengajuan klaim melalui Lapak Asik yang terdiri dari kanal online, offline, dan kolektif mendapatkan respon positif dari para peserta. 

Dari ketiga kanal yang disediakan tersebut, online menjadi sarana yang paling banyak digunakan oleh peserta yaitu sebesar 80 persen dari total pengajuan yang dilakukan. Sebab dengan menggunakan Lapak Asik online peserta dapat melakukan proses klaim tanpa harus datang ke kantor cabang. Selanjutnya peserta cukup menunggu proses konfirmasi yang akan dilakukan oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan melalui panggilan telepon atau video.

“Lapak Asik online menjadi kanal terfavorit dan yang paling kami rekomendasikan, sebab prosesnya lebih mudah dan peserta dapat melakukan klaim dari rumah sehingga lebih aman dari potensi terpapar Covid-19,”ujar Irvansyah Utoh Banja, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Selasa, (28/7/2020).

Prosedur pengajuan klaim JHT menggunakan Lapak Asik online memiliki mekanisme dan tahapan yang cukup sederhana. "Namun tetap mengedepankan keamanan melalui konfirmasi validitas data peserta," katanya. Adapun tahapan pengajuan klaimnya adalah sebagai berikut:

1. Registrasi melalui Aplikasi BPJSTKU atau situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pilih tanggal, waktu pengajuan, dan kantor cabang yang masih tersedia.

3. Scan atau pindai semua dokumen yang dipersyaratkan, termasuk formulir klaim JHT yang sudah terisi lengkap, lalu kirimkan dokumen tersebut melalui email kantor cabang tujuan yang dipilih.

4. Kirimkan dokumen yang sudah dipindai melalui link yang diterima pada email yang telah didaftarkan paling lambat H-1 sebelum tanggal pengajuan.

5. Pastikan email dan Nomor HP yang didaftarkan terhubung dengan whatsapp, dan selalu aktif selama proses pengajuan klaim, karena informasi dan konfirmasi akan dilakukan oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan melalui panggilan video (video call).

6. Siapkan seluruh dokumen asli yang harus ditunjukkan saat dihubungi melalui panggilan video.

7. Jika dokumen dinyatakan lengkap, akan diproses lebih lanjut dan klaim JHT akan ditransfer ke rekening bank milik peserta. 

Utoh mengatakan, peserta klaim harus memastikan kelengkapan dokumen yang disyaratkan, tenggat waktu pengiriman dokumen, dan keberadaan peserta saat dihubungi melalui panggilan video. 

"Ketersediaan dokumen asli saat proses verifikasi juga harus dipastikan agar proses pengajuan klaim JHT berjalan dengan lancar," ujarnya. 

Terus meningkatnya jumlah pengajuan klaim JHT, sambung Utoh, menjadi perhatian khusus bagi BPJS Ketenagakerjaan, karena ada lima wilayah yang memiliki jumlah klaim tertinggi.

"Ada Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan DIY, serta Jawa Timur. Ini menyebabkan banyak peserta yang tidak dapat memilih kantor cabang di wilayah tersebut pada saat melakukan proses klaim," ucapnya. 

Utoh mengimbau peserta yang ingin melakukan klaim online, dapat memilih lokasi kantor cabang mana saja yang tersedia. "Sebab seluruh proses dan data yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan telah terkoneksi secara online," tuturnya.

Meski demikian, lanjut Utoh, peserta tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku untuk menghindari pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momen ini untuk melakukan tindakan fraud dan menyalahi hukum dan ketentuan yang berlaku.

Informasi lebih lanjut terkait pelayanan BPJS Ketenagakerjaan atau terkait Protokol Lapak Asik, peserta dapat menghubungi Layanan Masyarakat 175, atau melalui situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan akun resmi BPJamsostek di Facebook BPJS Ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinfo atau akun Youtube BPJS Ketenagakerjaan youtube bit.ly/LAPAKASIK.

“Kami mengerti kondisi yang dialami peserta akibat dampak pandemi Covid-19 ini, namun saya berharap agar peserta tetap sabar dan mengikuti prosedur yang berlaku. Kami selalu berupaya memberikan pelayanan yang maksimal dan sesuai dengan standar yang berlaku. Semoga pandemi ini segera berakhir sehingga aktivitas ekonomi kita dapat kembali seperti semula," kata Utoh.

Sementara itu, Dolik Yulianto Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro, menyatakan sebagai salah satu wilayah dengan jumlah klaim tertinggi, BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro tetap berupaya menjaga kualitas pelayanan kepada peserta.

"Melalui Lapak Asik online, setiap harinya peserta pengajuan klaim pun sangat antusias dan kooperatif dalam memberikan data verifikasi dokumen asli," katanya. 

Dolik meminta, peserta BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro selalu mengikuti prosedur pengajuan klaim JHT yang ada. "Melihat banyaknya kasus pemalsuan data pada saat sekarang ini, kami tetap berhati-hati dalam melakukan verifikasi dokumen agar terhindar dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Bojonegoro

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES