Peristiwa Daerah

PT KAI Daop 3 Lakukan Penertiban Aset, Warga: Itu Milik Keraton Kasepuhan

Rabu, 29 Juli 2020 - 17:33 | 32.88k
Petugas KAI memasang pagar sebagai bentuk penertiban aset.(Foto: Humas Daop 3 Cirebon)
Petugas KAI memasang pagar sebagai bentuk penertiban aset.(Foto: Humas Daop 3 Cirebon)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, CIREBONPT KAI Daop 3 Cirebon melakukan penertiban aset yang berada di wilayah Kota Cirebon, tepatnya di Jalan Ampera Nomor 31A dan 33A Kelurahan Pekiringan Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, Rabu (29/7/2020). Namun, penertiban tersebut mendapatkan penolakan dari warga sekitar.

Berdasarkan penuturan warga, Iswardi Cahyana, apa yang warga lakukan merupakan upaya untuk mempertahankan aset tersebut. Karena, aset tersebut statusnya masih milik Keraton Kasepuhan Cirebon. Adapun yang menempatinya merupakan izin pinjam pakai, atas nama Bambang Irawan.

Advertisement

"Kita bukan pemilik, kita hanya penempatan dengan status izin pinjam pakai," jelasnya.

Warga pun menilai, apa yang dilakukan oleh para petugas PT KAI adalah bar-bar, karena mengerahkan puluhan petugas hanya untuk menertibkan aset, memaksa warga, serta tidak didampingi oleh kekuatan hukum.

Iswardi menjelaskan, aset tersebut sudah mendapatkan izin dari Keraton Kasepuhan Cirebon, sejak tahun 2012. Izin tersebut diperpanjang setiap setahun sekali. Dan untuk tahun ini, perpanjangan izin pakai tertuang pada surat nomor 006/JP-THTT/SSXIV/I/2020, yang ditandatangani oleh Sultan Sepuh XIV PRA Arief Natadiningrat tanggal 15 Januari 2020.

"Surat itu memberikan izin tempat di atas tanah keraton," ungkapnya.

Dengan menempati tanah tersebut, Iswardi mengaku warga sama sekali tidak dipungut biaya sama sekali. Hal tersebut merupakan amanah, karena masyarakat hanya perlu menjaga aset tersebut.

Sementara menurut Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif, penertiban tersebut merupakan salah satu langkah yang dilakukan PT KAI Daop 3 Cirebon, untuk mengamankan aset-aset negara agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

Hal tersebut sesuai dengan surat edaran dari Menteri BUMN Nomor SE-09/MBU/2009 perihal Penertiban Aset Tanah dan Bangunan, serta surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor R.4002/10-12/09/2014 tanggal 16 September 2014 perihal Tindak Lanjut Penertiban Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero).

"Namun kami menyayangkan adanya penolakan yang dilakukan oleh warga," jelasnya.

Sebelum penertiban dilakukan, lanjutnya, PT KAI Daop 3 Cirebon telah melakukan upaya persuasif dan memberikan Surat Peringatan 1 hingga Surat Peringatan 3 kepada pihak yang menguasai secara melawan hukum untuk mengosongkan Rumah Perusahaan yang telah ditempati.

Namun hingga batasan waktu yang ditentukan, penghuni Rumah Perusahaan tersebut tidak ada itikad baik untuk mengosongkan rumah yang ditempati secara sukarela.

"Sehingga langkah yang ditempuh adalah dengan melakukan penertiban. Dalam proses penertiban yang dilakukan, PT KAI menerjunkan ratusan personil dari pegawai PT KAI Daop 3 Cirebon serta didampingi oleh aparat TNI dan Polri setempat," jelasnya.

Sempat terjadi ketegangan antara petugas KAI dan warga. Insiden tersebut berhasil diredam oleh pihak kepolisian yang berjaga. Namun, ketegangan kembali terjadi lagi antara perugas dan warga, ketika aset yang akan ditertibkan, dipasangi pagar.

Ketegangan akhirnya mereda setelah beberapa jam, dan petugas PT KAI Daop 3 Cirebon memasang pagar sebagai bentuk penertiban aset.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES