Peristiwa Daerah

IJTI Surabaya Gelar Tabur Bunga, Kecam Aksi Premanisme Terhadap Jurnalis SCTV Lampung

Sabtu, 29 Agustus 2020 - 16:17 | 44.30k
Aksi solidaritas tabur bunga IJTI Surabaya kecam tindak premanisme terhadap jurnalis Ardy Yohaba, Sabtu (29/8/2020). (FOTO: Lely Yuana/TIMES Indonesia)
Aksi solidaritas tabur bunga IJTI Surabaya kecam tindak premanisme terhadap jurnalis Ardy Yohaba, Sabtu (29/8/2020). (FOTO: Lely Yuana/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Surabaya melakukan orasi dan tabur bunga di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Sabtu (29/8/2020). Mereka menuntut agar pihak kepolisian mengusut tuntas tindak kekerasan terhadap jurnalis Ardy Yohaba, video jurnalis biro SCTV-Indosiar Lampung Utara.

Tindakan kekerasan ini terjadi pada Jumat (28/8/2020) kemarin. Saat Ardy Yohaba hendak mengklarifikasi kericuhan pertandingan Sepak Bola Piala Bupati Cup di Stadion Sukung Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara yang menyebabkan salah satu klub didiskualifikasi.

Advertisement

IJTI Surabaya 2

Sayang, saat akan melakukan wawancara  Ardy mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari oknum panitia.

Selain dihalangi-halangi meliput, kamera Ardy juga dirampas. Tak hanya itu, ia juga mendapat pukulan di bagian wajah hingga mengalami luka memar pada bagian pelipis sebelah kanan. Belakangan diketahui pelaku kekerasan adalah ketua panitia bernama Juanda Basri.

"Kami mengutuk dan mengecam keras aksi kekerasan yg dilakukan oknum panitia terhadap jurnalis SCTV-Indosiar Ardy Yohaba," tegas Ketua IJTI Surabaya Lukman Rozaq.

Ia juga menuntut agar Polri segara mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelaku kekerasan.

IJTI Surabaya 3

Selain itu, IJTI Surabaya meminta Dewan Pers dan IJTI Pusat melakukan pendampingan dan pengawalan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.

Pihaknya mengimbau kepada semua jurnalis tv di daerah melakukan aksi solidaritas karena tindakan tersebut sudah mengancam kebebasan pers.

"Kami meminta kepada seluruh jurnalis televisi tetap melakukan peliputan sesuai kaedah dan kode etik jurnalistik," tandasnya.

Lukman menegaskan jika kejadian ini menambah panjang deretan kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia.

Jurnalis yang seharusnya dilindungi selama aktivitas peliputan justru diintimidasi dan dihalang- halangi. Aksi kekerasan ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dan mengancam kebebasan pers.

IJTI Surabaya menginformasikan, tindakan kekerasan terhadap jurnalis Ardy Yohaba, video jurnalis biro SCTV ini telah dilaporkan korban ke Mapolres Lampung utara, Laporan diterima langsung oleh Ka.Spkt. Ipda Pol. Irwanto, Unit Sentra Pelayanan (SPKT) dengan nomor Laporan Polisi : LP / 855 /B / VIII / 2020 / POLDA LAMPUNG / RES L.U. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES