Ada Laporan Pesawat Menabrak Layang-layang, Langit Banyuwangi Berpotensi Bahaya

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Belum lama ini, ada sejumlah laporan mengenai kasus pesawat menabrak layang-layang di wilayah udara Kabupaten Banyuwangi. Tentunya, kasus tersebut dapat memunculkan bahaya yang berpotensi menyebabkan kecelakaan penerbangan.
Sedikitnya ada 4 kasus benang layang - layang yang dilaporkan menyangkut di baling - baling pesawat milik lembaga penerbangan di Banyuwangi.
Advertisement
"Sejauh ini masih pesawat yang kecil sih, dari sekolah penerbangan BIFA maupun API. Dan sementara ini ada sekitar 4 laporan masuk. Ini masih laporan yang sudah dilaporkan secara resmi loh ya," kata Suri Fikriansyah, Kepala AirNav Indonesia Cabang Banyuwangi, Senin (31/8/2020).
Untuk mencegah potensi kecelakaan selama proses penerbangan, selanjutnya AirNav akan melakukan sosialisasi langsung di sejumlah tempat. Terutama di daerah yang digunakan sebagai wilayah udara penerbangan.
"Kita mungkin besok akan dilakukan sosialisasi bersama dari rekan-rekan bandara. Untuk yang di sekitar bandara sudah kita bersama dengan pihak keamanan, seperti Polri dan TNI," jelasnya.
Dijelaskan olehnya, tersangkutnya benang di baling-baling pesawat ini dapat menyebabkan kecelakaan fatal. Selain menyebabkan matinya mesin juga berpotensi mengalami kebakaran karena mesin yang macet.
"Pasti bahaya, kalau melilit mesin bisa mati mendadak, baling-baling kan jadi tidak bergerak. Bisa jatuh pesawat ini. Mesinnya kan cuman satu," katanya.
Sementara itu, menurut Kepala Sub Bagian Fasilitas Pendidikan API Banyuwangi menyebutkan ukuran benang yang melilit pesawat terbilang cukup besar. Beruntung, tidak sampai membuat kegagalan mesin saat penerbangan.
"Pesawat kita terkena benang layang-layang. Benangnya besar, mirip senar pancing yang besar itu, ketarik di pesawat. Dan ada bagian sayap yang robek akibatnya. Untungnya tidak begitu fatal," kata Suherman.
Lebih parahnya, ada kecelakaan benang layang-layang yang menyangkut leher salah satu pegawai API saat perjalanan pulang.
"Di lokasi kantor itu ada layang-layang putus. Pegawai itu waktu lewat tiba-tiba terjerat lehernya. Terjatuh dan masuk parit. Ada luka bekas sayatan di leher. Saat itu juga dilarikan di rumah sakit dan mendapatkan pengobatan," jelasnya.
Eksekutif General Manager Bandara Banyuwangi, Cin Asmoro juga menambahkan, bahwasanya layang-layang yang diterbangkan disekitar bandara tentunya sangat membahayakan. Terkait perihal keselamatan tersebut telah diatur kedalam UU Penerbangan.
"Layang-layang yang diterbangkan disekitar bandara tentunya akan menggangu pesawat yang hendak mendarat atau mengudara," kata Cin Asmoro.
Selain mengganggu kinerja pesawat juga sangat beresiko dengan keselamatan para penumpang di dalam pesawat. Untuk itu, pihak bandara sendiri telah melakukan penertiban agar masyarakat tidak menerbangkan layang-layang terlalu tinggi yang diterbangkan di kawasan bandara.
"Kalau di area bandara sendiri sejauh ini kita sudah rutin lakukan sosialisasi terkait bahaya layang-layang di area bandar. Namun untuk di luar wilayah tersebut, kita memerlukan dukungan dan tindakan dari stakeholder terkait," katanya.
Seperti diketahui, dasar hukum pelarangan menerbangkan layang-layang tertuang dalam Undang-Undang penerbangan No.1 Tahun 2009 Pasal 421 ayat 2. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210, pelanggaran dapat terancam pidana penjara selama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Rizal Dani |