Peristiwa Daerah

Sebanyak 36 Ribu Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Madiun Tunggu Pencairan BSU

Senin, 31 Agustus 2020 - 21:01 | 93.99k
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madiun Tito Hartono. (Foto: Aditya Candra/TIMES Indonesia)
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madiun Tito Hartono. (Foto: Aditya Candra/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MADIUN – Sebanyak 36 ribu pekerja di wilayah Madiun telah melakukan pemutakhiran data rekening bank sebagai syarat penerima bantuan subsidi upah (BSU). Sesuai dengan ketentuan, mereka adalah pekerja penerima upah yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Hari ini adalah batas akhir pemutakhiran rekening bank untuk penyampaian manfaat BSU," ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madiun Tito Hartono, Senin (31/8/2020).

Advertisement

Update data BPJS Ketenagakerjaan Madiun sampai dengan 31 Agustus 2020, jumlah pemutakhiran data bank sebanyak 36017 dengan format valid 36006, format tidak valid 11, bank valid 34.427, bank tidak valid 46 dan yang sedang dalam proses tingkat validasi di kantor pusat sejumlah 1544.

"Dasar penyampaian pemanfaatkan dari pemerintah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui rekening bank. Maka dari itu kita harus pastikan rekening bank harus valid," jelas Tito.

Sementara itu, sebanyak 5.441 orang peserta BPJS ketenagakerjaan mandiri dari wilayah Madiun tidak mendapatkan BSU. Penyebabnya, mereka adalah segmen pekerja bukan penerima upaya yang tidak terkover program BSU.

"Yang mendapatkan BSU merupakan segmen penerima upah, jadi yang bukan penerima upah seperti pekerja jasa konstruksi tidak bisa  mendapatkan kemanfaatan tersebut," tegas Tito.

Tito menjelaskan, rata-rata peserta BPJS Ketenagakerjaan Mandiri adalah pekerja informal,  pekerja yang mendapatkan penghasilan dari bekerja secara mandiri dan membayar iuran secara mandiri pula. 

Diketahui, sekitar 2,5 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan menerima BSU sebesar Rp. 2.400 ribu yang dibayarkan Rp 600 ribu selama 4 bulan. Ketentuan penerima BSU diatur dalam Permenaker No 14 tahun 2020. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES