Kejaksaan Cilacap Telusuri Aset Tersangka Korupsi Pertamina Paulus Andriyanto

TIMESINDONESIA, CILACAP – Penanganan perkara Paulus Andriyanto (49), pasca ia ditangkap pada 4 Agustus 2020 di Sleman, Yogyakarta, terus dilakukan Kejaksaan Cilacap, Jawa Tengah.
Saat ini tersangka tindak pidana korupsi di Pertamina Marine Cilacap yang merugikan negara hingga Rp 4 milliar lebih itu ditahan di Lapas Kelas II Cilacapdi dan masa penahanan perpanjang hingga 2 Oktober 2020 mendatang.
Advertisement
Adapun berkas perkaranya sedang proses Tahap I yaitu pengiriman berkas perkara dari penyidik ke penuntut umum.
"Kebetulan penyidiknya dari kejaksaan dan pengirimannya dari penyidik ke penuntut umum. Kali ini penuntut umumnya beda, untuk menjamin kualitas berkas," kata Kajari Cilacap Timotius Tri Ari Mulyanto melalui Kasi Pidsus Muhammad Hendra Hidayat, Rabu (2/9/2020) petang.
Menurut Hendra, penuntut umum juga akan meneliti berkas dan menilai kalau ada kekurangan, dikembalikan (P-19). "Walau sama-sama jaksa. Berkas saat ini posisinya P-21 pada tanggal 31 Agustus 2020," imbuhnya.
Sekarang posisinya sedang dilakukan penelitian oleh tim penuntut umum sambil menunggu mungkin ada kekurangan pada berkas perkara.
"Juga belum ada hasil dari BPKP," ungkapnya. Tim BPKP hanya untuk mempercepat saja. Hasil dari BPKP bisa disusulkan sebelum penyerahan berkas P-21. "Target kita bulan ini sudah di Pengadilan Tipikor Semarang tanpa menunggu penyelamatan uang negara, karena bisa sambil jalan. Tapi kalau dia mau bayar, ya syukur," katanya.
Terkait aset, apa ada gambaran soal tersebut, Hendra mengatakan lihat perkembangannya namun tidak menjanjikan.
"Yang jelas, katanya, kita kerja sama dengan pihak intelijen. Yang bersangkutan juga sudah memberitahu ini, ini, ini... apa masih ada, ya belum tahu. Kita sambil jalan, berkas sambil jalan, tim Kejaksaan juga jalan," bebernya.
Dalam hal asset tracing atau pelacakan aset ini, Kasi Pidsus Kejari ini menjamin akan dilakukan karena akhir bulan ini sudah naik sidang.
Mengenai kemungkinan pihak keluarga tersangka, akan mengupayakan mengembalikan uang kerugian, Hendra memastikan tidak akan menghilangkan unsur pidananya. "Ya nanti akan ada pengaruh untuk meringankan tuntutannya. Berapa pun yang dikembalikan," ungkap Hendra.
Tersangka Paulus Andriyanto merupakan Senior Supervisor Marine Administration/PWTT (Pekerja Waktu Tidak Tentu) selaku pemegang cash card (layanan kartu debit perusahaan) Fungsi Marine PT Pertamina Marine Regional IV Cilacap. Paulus secara tanpa hak menyalahgunakan cash card untuk kepentingan pribadinya yang seharusnya untuk membayar jasa pelabuhan di lingkungan PT Pertamina RU IV Cilacap mulai April sampai Juni 2018 dan tidak dapat mempertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam TKO No B-001/F30400/2016-S9 hingga mengakibatkan kerugian PT Pertamina sebesar Rp 4.171.244.246.
Mengenai kemungkinan ada tersangka lain, Hendra belum bisa memastikan. "Saat ini fokus yang ini dulu karena kita dikejar waktu," tegasnya.
Ia menjelaskan, sengaja dalam KUHAP diperpendek agar secepatnya naik ke persidangan. "Waktu penahannya kan pendek dan ini aja sudah diperpanjang satu kali. Mau ndak mau ini sudah harus ke P-21 penuntut umum. Penahanan paling juga 30 hari. Nanti semua fakta kan terbuka di persidangan. Kalaupun Paulus Andriyanto menyebut sesuatu, seseorang, ini kan bisa kita lakukan perkara, berhasil atau tidak tergantung di persidangan," ungkap Kasi Pidsus Kejaksaan Cilacap Muhammad Hendra Hidayat tersebut. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |
Sumber | : TIMES Cilacap |