Begini Perjuangan Pengacara Surya Alam Memperjuangkan Warga Desa Mlarak Ponorogo

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Dunia Notaris di Yogyakarta belakangan ini sempat heboh. Hal tersebut lantaran seorang Notaris bernama Dr Hendrik Budi Untung, SH., CN, MM., dilaporkan ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Yogyakarta. Pelapornya sebanyak 24 warga Desa Mlarak, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Warga menuntut kepastian proses jual beli tanah miliknya oleh PT Global Sekawan Sejati (GSS) yang beralamat di Jalan Suhartono No. 2 Kota Baru, Yogyakarta, satu kantor dengan notaris senior tersebut.
Advertisement
Ketua Tim Kuasa Hukum Warga Mlarak, Surya Alam SH mengatakan sejak tahun 2017 tidak ada kejelasan terkait pembayaran tanah milik mereka. Sementara surat-suratnya ada dalam genggaman pihak pembeli, dalam hal ini PT GSS.
Untuk memperjuangkan nasibnya, warga Mlarak memilih SM LAW Office Advocate & Legal Consultant, Ponorogo yang terdiri dari Surya Alam, SH., MH, Mega Aprilia, SH., Didik Haryanto, SH., dan Ratih Larasati SH., sebagai Kuasa Hukum mereka.
"Tuntutan warga supaya sertifikat tanah mereka dikembalikan atau segera dilakukan pelunasan pembayaran sesuai kesepakatan sebelumnya," jelas Ketua Tim Kuasa Hukum Warga Mlarak, Surya Alam SH.
Rencana semula tiga tahun silam, tanah warga akan dibuat perumahan oleh PT tersebut. Luas totalnya sekitar 4 hektar, terdiri dari 27 bidang. Status letter C ada 4 bidang, sedangkan sisanya berupa SHM.
Karena Notaris Budi Untung ditunjuk oleh PT Global Sekawan Sejati (GSS) untuk menangani proses jual beli tanah milik warga Mlarak. Ia kemudian dilaporkan atas dugaan telah melampaui batas kewenangan wilayah kerjanya.
Proses dilaporkannya Notaris ini setelah warga kesulitan menghubungi Direktur PT GSS atas nama Suhodo Tjahyono YP MT saat akan ditemui di kantornya dalam kesempatan sebelumnya.
Padahal, tidak mudah untuk mengakomodir puluhan warga pergi keluar kota, terlebih saat awal merebaknya pandemi Covid-19 lalu .
Namun itulah yang dilakukan oleh SM LAW Office Advocate & Legal Consultant, Ponorogo dibawah pimpinan Suryo Alam ini. "Mencarter bus besar, lakukan rapid tes, bawa surat keterangan sehat, libatkan Kepolisian untuk pengawalan. Sertakan pamong desa dan staf Kecamatan dan pastinya mengikuti protokol kesehatan," terang Suryo Alam.
Itu, belum termasuk beberapa kali ia harus ke Yogyakarta dalam rangka menjaga dan mempertahankan hak-hak kliennya ini. Jarak ratusan kilometer itu pun diabaikannya demi para pencari keadilan ini.
"Jadi mulai 1 November 2019. Kami datangi sebanyak 3 kali untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Lalu kami datangi lagi bersama perwakilan warga juga sebanyak 3 kali. Itu bulan November 2019, Desember 2019, dan Februari 2020. Selanjutnya kami datangi lagi sebanyak 3 kali bersama sama warga dengan membawa bus," jelas alumni Magister Hukum UNS Solo ini.
Alhasil, pengaduan 24 warga Mlarak ini, berujung digelarnya sidang Kode Etik Notaris oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Yogyakarta 14 Agustus 2020 lalu.
Notaris Budi Untung, selaku terlapor dalam sidang Kode Etik mengakui dirinya yang membuat perikatan jual beli. Namun, ia menyatakan bahwa warga Mlarak datang sendiri ke kantornya di Yogyakarta.
"Bertolak belakang dengan keterangan warga dan faktanya. Mereka ini tidak pernah datang ke Yogyakarta sebelumnya. Baik ke kantor PT GSS apalagi ketemu Notaris Budi Untung," tegas Surya Alam.
Senada, juru bicara Tim Kuasa Hukum warga Mlarak, Didik Haryanto SH, menambahkan bahwa, yang benar adalah staf notaris tersebut yang datang ke Ponorogo untuk memproses itu semua.
"Perlu saya ingatkan, pengingkaran terhadap suatu jabatan ini adalah hukum. Kami berbicara dalam konteks hukum. Jadi ikatan jual beli, kuasa menjual itu semua diingkari oleh teradu yakni Notaris Hendrik Budi Untung. Faktanya dalam hal ini sudah ada enam yang diakui diproses oleh Notaris. Pertanyaannya kapan enam warga ini berangkat ke Yogya atau menghadap ke Notaris Budi Untung," urainya.
Masih menurut Didik Haryanto, hasil pemeriksaan membuktikan. Enam orang yang disebutkan tadi, tidak pernah ketemu apalagi menghadap Notaris Budi Untung.
Meski begitu, Didik Haryanto mengaku masih membuka peluang jika terlapor akan menyelesaikan secara perdata atau kekeluargaan. "Namun, apabila tidak bisa, kami akan menempuh penyelesaian secara pidana," tegasnya.
Sementara itu Notaris Budi Untung justru terkesan menghindari kehadiran wartawan. Baik saat dikonfirmasi di kantornya bersamaan kedatangan warga Mlarak (22/7/2020). Begitupula saat Sidang Kode Etik terhadap dirinya.
Di mana sebelum pemeriksaan sempat bilang "nanti saja". Tetapi seusai sidang Kode Etik, ia justru bungkam dan enggan memberikan keterangan apapun saat dikonfirmasi wartawan.
Dengan terburu buru Budi Untung keluar ruang sidang dan segera berlalu. "Saya tidak mau komen dan menanggapi pertanyaan wartawan," elaknya.
Menurut Surya Alam, kabar terbaru sudah ada sinyal dari PT GSS akan mengembalikan SHM warga Desa Mlarak Kabupaten Ponorogo,. Namun dengan tebusan dan sejumlah permintaan. "Saat ini tengah dalam proses perhitungan dan kemungkinan lanjut negosiasi," tandas Surya Alam, suami dari Advokat Mega Aprilia SH. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |