Bawa Kabur Uang Kas Rp 450 Juta, Oknum Karyawan Bank BRI Cilacap Kota Buron

TIMESINDONESIA, CILACAP – Kejaksaan Negeri Kabupaten Cilacap (Kejari Cilacap), Jawa Tengah, menetapkan EWTS (49), oknum karyawan Bank BRI Cilacap Kota sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan uang kas Rp 450 juta.
Penetapannya sebagai tersangka berdasar Surat Penetapan No Print: 69/M.317/FD.1/09/2020 tertanggal 16 September 2020.
Advertisement
Oknum yang sehari-harinya menjadi teller supervisor itu membawa kabur uang yang disimpan di brankas milik bank tempatnya bekerja.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap Timotius Tri Ari Mulyanto melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Muhammad Hendra Hidayat menerangkan, pada tahun 2019, Kejari Cilacap melakukan penyelidikan dugaan penyelewengan uang kas di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk Kantor Unit Cilacap Kota.
"Kemudian dilakukan penyidikan dengan memanggil saksi-saksi dari pihak BRI dan pihak lainnya. Setelah itu penyidikan diperpanjang beberapa kali," ungkap Kasi Pidsus, Senin (21/9/2020) sore.
Ditambahkan, pada tanggal 10 September 2019 dilakukan gelar perkara atau ekspos di internal Kejari Cilacap yang dihadiri seluruh jaksa. Gelar perkara menghasilkan surat penetapan tersangka.
"Kejari Cilacap kemudian menetapkan Saudara EWTS, karyawan Bank BRI sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan di PT BRI Persero Tbk Kantor Unit Cilacap Kota tahun 2018," ungkap Hendra.
Dari surat penetapan tersebut, Kejari Cilacap menerbitkan surat perintah perpanjangan penyidikan khusus. Di dalamnya menyebutkan nama tersangka EWTS. Ke depannya, akan dilakukan penyidikan khusus untuk mengumpulkan alat bukti, baik keterangan saksi, surat, ahli maupun keterangan tersangka sendiri.
"Nantinya kita akan panggil juga tersangkanya secara sah dan patut. Apabila tidak hadir setelah dipanggil tiga kali, maka akan kita masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," tandasnya.
Disebutkan, berdasarkan hasil audit internal pihak BRI, uang yang dikorupsi tersangka sebesar Rp 450.000.000. Uang tersebut tersimpan dalam brankas.
"Saat itu, kunci brankas dalam penguasaan tersangka yang pada saat itu menjabat sebagai teller supervisor," bebernya.
Disinggung apakah sebelumnya tersangka sudah pernah dipanggil penyidik, ia mengatakan pada saat penyidikan umum, tersangka sudah pernah dipanggil sebanyak dua kali sebagai saksi.
"Saat itu masih sebagai saksi. Surat panggilan diterima oleh istri tersangka. Tapi dua kali dipanggil tidak pernah datang," katanya.
Selanjutnya, Hendra menambahkan, penyidik telah menyiapkan jadwal untuk pemanggilan kepada tersangka.
Kasus tersebut terungkap pada 2018 lalu. Saat itu menjelang Lebaran sedang ada sidak dari pengawas BRI yang akan mengecek uang kas.
Di saat bersamaan, karyawan EWTS tidak ada di tempat, alasannya sedang di Pertamina. Ditunggu hingga beberapa jam, EWTS yang menjabat sebagai teller supervisor tak kunjung datang. Padahal yang bertanggung jawab memegang kunci brankas adalah EWTS.
Merasa curiga, kepala BRI Unit Cilacap Kota berusaha mengutak-atik brankas. Setelah dibongkar, ternyata brankas telah kosong. Uang tersebut dibawa kabur EWTS. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada Kejari Cilacap satu bulan setelahnya.
Berdasar penelusuran Kejari Cilacap, EWTS nekat menguras brankas milik bank tempatnya bekerja karena terlilit utang dan hubungan gelap dengan perempuan. Keberadaan oknum karyawan Bank BRI Cilacap Kota tersebut diketahui berpindah-pindah dan telah bercerai dengan istrinya di Adipala. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sholihin Nur |