Syarat Tidak Lengkap PAW Anggota DPRD Bantul Belum Dapat Diproses

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Pemda DIY belum dapat melanjutkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW). Anggota DPRD Bantul dari Partai Gerindra. Menyusul belum terpenuhinya salah satu persyaratan. Berupa Surat Keterangan tidak terdapatnya sengketa partai politik, dari Pengadilan Negeri Bantul.
Kuasa hukum Sukardiyono, Hermawan Sulistyana menyampaikan pernyataan ini. Menyusul keluarnya surat tanggapan dari Pemda DIY. Terhadap surat dari Sekertariat DPRD Bantul. Dalam hal permohonan PAW anggota DPRD Bantul. Dari Partai Gerindra, Sukardiyono oleh Sefti Indradewi.
Advertisement
Melalui Pers Release tertulisnya Kamis (22/10/2020). Hermawan menjelaskan, keluarnya surat dari Pemda DIY ini mengacu kepada Undang - Undang tentang Pemilihan Umum. Terkait persyaratan calon pengganti antar waktu anggota DPRD Bantul. Diantaranya Surat Keterangan tidak terdapat sengketa partai politik dari Pengadilan Negeri Bantul.
Bertolak dari keluarnya surat ini. Selaku Penasehat Hukum Hermawan berharap, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra. Dapat menganulir permohonan PAW ini. Sehingga Sukardiyono tetap menjabat sebagai anggota DPRD Bantul. Hingga berakhirnya masa jabatan 2024 mendatang.
"Semua pihak diharapkan dapat menghormati proses yang berlaku,"jelas Hermawan Sulistyana.
Terpisah, Sekertaris DPRD Bantul Suprapta Nugraha mengaku belum menerima surat dari Pemda DIY. Karena surat ditujukan kepada Ketua DPRD Bantul. Kemungkinan surat sudah diterima Ketua DPRD Bantul. Namun belum sampai ke sekertaris DPRD Bantul.
Sebelumnya Sekertariat DPRD Bantul sudah mengirimkan surat permohonan PAW ke Pemda DIY. Surat permohonan yang dikirim melalui Bupati Bantul ini. Menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Bantul. Dalam sidang kasus sengketa partai politik. Antara Sukardiyono dengan Sefti Indradewi.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sholihin Nur |