Nasri Banks Sunda Empire akan Ajukan Banding Terkait Vonis Hakim

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Kuasa hukum Sunda Empire, Erwin Syahruddin, mengaku akan mengajukan banding, atas putusan (vonis) majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.
"Di diskusi awal, dari analisis hukum kita, mereka sepemahaman dan menerima putusan. Karena hakim sudah cukup bijak, meski tidak mengabulkan pembelaan kita karena pandangan yang terlalu kaku dalam menafsirkan hukum," ungkap Erwin kepada wartawan, Selasa (3/11/20).
Advertisement
Erwin menuturkan, Nasri Banks beranggapan jika putusan tersebut akan mengganggu eksistensi Sunda Empire di lingkup internasional.
"Akan tetapi, Bapak Nasri ada dorongan untuk melakukan upaya banding, karena pertimbangan eksistensi Sunda Empire di mata internasional, yang dapat terganggu dengan putusan bersalahnya Sunda Empire," jelas Erwin.
Banding tersebut akan dilakukan oleh Nasri Banks. "Jadi, sejauh ini apabila ada banding dilayangkan, kemungkinan Bapak Nasri secara pribadi mengajukan, atau didampingi penasihat hukum lainnya apabila jadi," kata Erwin.
Sebelumnya, tiga terdakwa petinggi Sunda Empire antara lain Nasri Banks, Raden Ratnaningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana divonis dua tahun penjara.
Putusan majelis hakim terhadap tiga terdakwa petinggi Sunda Empire lebih ringan dibanding jaksa yang menuntut selama empat tahun penjara. Ketiganya dikenakan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |