Peristiwa Daerah

BPKN Bertemu Wagub Jatim, Inilah yang Dibicarakan

Kamis, 05 November 2020 - 21:51 | 79.68k
BPKN RI Saat bertemu dengan Wakil Gubernur Jatim, Kamis (5/11/2020). (Foto: dok. BPKN RI)
BPKN RI Saat bertemu dengan Wakil Gubernur Jatim, Kamis (5/11/2020). (Foto: dok. BPKN RI)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melakukan audiensi dengan Gubernur Jawa Timur, yang dalam hal ini diwakili Wagub Jatim, Emil Elistianto Dardak bertempat di Kantor Gubernur Jatim, Kamis (5/11/2020).

Jajaran BPKN dipimpin oleh Ketua BPKN, Rizal E. Halim didampingi oleh Wakil Ketua BPKN, M Mufti Mubarok, beserta beberapa anggota komisioner lainnya.

Advertisement

Dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di tanah air, diperlukan langkah bersama yang kolaboratif dari semua pemangku kebijakan dan semua pemangku kepentingan di semua sektor dan lini.

Perlindungan konsumen sangat penting sebagai kontribusi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan yang mengacu kepada Indeks Keberdayaan konsumen (IKK) Nasional.

Rizal E Halim mengawali audiensi dengan memperkenalkan keanggotaan BPKN periode 2020 –2023 dan menjelaskan sekilas tentang BPKN yang dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999.

"Pengaturan perlindungan konsumen yang ada saat ini, sudah tidak lagi memadai bagi terwujudnya integritas perlindungan konsumen yang berdaya angkat kesejahteraan dan berdaya saing. Khususnya, hukum dan pengaturan perlindungan konsumen nasional belum mampu mengakomodir dinamika transaksi dan  perlindungan konsumen di era ekonomi digital." ujar Rizal

POIN PENTING BPKN

1. Pada awal Juli 2019 yang baru lalu, BPKN berkolaborasi dengan K/L terkait menghadiri Sidang Intergovernmental Group of Experts (IGE) UNCTAD ke 4 di Genewa, Swiss. Sidang  IGE UNCTAD tersebut, juga membahas hasil PEER REVIEW yang dilaksanakan TIM UNCTAD hukum dan kebijakan perlindungan konsumen Indonesia. Beberapa diantaranya sangat memerlukan perhatian segera dari Pemerintah, terutama bagi terwujudnya peta jalan dan Strategi Nasional Perlindungan Konsumen di tanah air yang mumpuni.

2. Pertama, nilai strategis pengaturan perlindungan konsumen telah berkembang dan terkait erat dengan pengaturan ekonomi digital, daya dukung lingkungan hidup dan prinsip pembangunan berkelanjutan. Pengaturan perlindungan konsumen yang sebelumnya cenderung dianggap sebagai instrumen sosial ekonomi domestik, berkembang menjadi  instrumen kelola ekonomi politik antar bangsa. Dunia memposisikan perlindungan konsumen dengan peran menyatukan kepentingan tiga pilar (negara, dunia usaha dan konsumen) dalam meraih sasaran pembangunan berkelanjutan.

3. Juga dari sidang UNCTAD, Indonesia perlu mencermati tumbuhnya kebutuhan pengaturan global atas hadirnya ekonomi digital, sebagai bagian sentral pengaturan perlindungan konsumen. Inti dari perlindungan konsumen di era digital adalah aliran data informasi, terbentuknya Big Data, Connectivity, dan kemudian hadirnya Artificial Intelligence

4. Strategi Nasional Perlindungan Konsumen diproyeksikan bermuara pada 6 (enam) dimensi kendali pangan, obat dan medis, hak asasi manusia (privacy rights), air, energi, dan keanekaragaman hayati dunia.

5. Pengaturan Perlindungan Konsumen internasional sangat terkait dengan kenyataan KAPASITAS KENDALI NEGARA atas aliran data/informasi, keamanan data, yurisdiksi data, dan bahkan global enforcement (pengawasan dan penegakan disiplin internasional).

6. Demikian pula, dari hasil PEER REVIEW atas hukum dan peraturan Perlindungan Konsumen Indonesia, beberapa perlu kita seksamai bersama:

  • Pertama, Indonesia perlu memberikan kejelasan terkait lembaga yang menjadi focal point bagi upaya perlindungan konsumen di Indonesia (belum terintegrasi).
  • Kedua, Indonesia perlu membangun kapasitas pengelolaan cross border disputes.
  • Ketiga, Indonesia perlu menata dan menyederhanakan hukum dan kebijakan perlindungan konsumen agar tidak kompleks dan lebih terap (implementable). Contohnya adalah ketidak pastian yang terjadi pada penyelenggaraan perlindungan  konsumen di daerah yang terdampak oleh berlakunya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Indonesia perlu maksimal memanfaatkan kehadiran teknologi informasi dalam mewujudkan integritas perlindungan konsumen.

"Pengaturan perlindungan konsumen generasi kedua Indonesia,berorientasi Membangun Pasar yang Percaya Diri dalam Bertransaksi terhadap barang dan jasa di, ke dan dari  Indonesia. Hanya dengan pasar yang percaya diri bertransaksi, pembangunan dan pertumbuhan sosial ekonomi Indonesia akan konstruktif," ujarnya

"Perlindungan konsumen generasi kedua, juga berkarakter kolaboratif sistemik, mengoptimalkan teknologi informasi dalam prosesnya, serta menanggalkan ego sektor dan wilayah. Hanya melalui perlindungan konsumen yang mampu menjaga kepentingan para pembentuk pasar (Konsumen, Pemerintah dan Dunia Usaha), Indonesia akan mampu memperkuat pencapaian target pembangunan nasional, meraih PDB 24 ribu trilliun rupiah di tahun 2024 " tambah Rizal

Sebagai penutup, Rizal mengatakan, Ke depan, BPKN mengusulkan kolaborasi antara  pemerintahan daerah yang dapat memberikan kontribusi bagi upaya pengembangan perlindungan konsumen nasional.

Juga perlunya Perda Perlindungan Konsumen sebagai acuan pelaksanaan perlindungan konsumen di daerah, menjaga kepercayaan bertransaksi guna meningkatkan nilai pendapatan daerah yang diperoleh dari transaksi konsumen di pasar, memastikan terbukanya akses  pemulihan hak konsumen yang dapat diperoleh dengan mudah.

Selain itu, mendukung pula peningkatan pemahaman perlindungan konsumen guna meningkatkan indeks keberdayaan konsumen, peningkatan peran lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dengan pelibatan dalam kegiatan-kegiatan pengawasan barang maupu jasa, serta bila memungkinkan Jawa Timur bisa menginisasi pembentukan Badan Perlindungan Konsumen Daerah.

Poin-poin itulah yang dibicarakan BPKN dalam audiensi dengan Wagub Jatim, Emil Elestianto Dardak. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES