Peristiwa Daerah

Kejari Jakarta Utara Musnahkan Barang Bukti Senilai 7 Miliar

Rabu, 11 November 2020 - 22:30 | 36.99k
Kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejari Jakarta Utara pada Rabu (11/11/2020). (Foto: Kominfotik Jakarta Utara)
Kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejari Jakarta Utara pada Rabu (11/11/2020). (Foto: Kominfotik Jakarta Utara)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara musnahkan 17 jenis barang bukti yang sudah berstatus inkrah (berkekuatan hukum tetap) dalam periode Oktober 2019 hingga Juli 2020, Rabu (11/11/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarmawan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan bagian dari sekitar 1.500 perkara yang ditangani selama setahun terakhir sesuai dengan amanat Pasal 270 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya.

Advertisement

Dipastikan barang bukti tersebut sudah dalam status inkrah dalam setiap perkara yang ditangani.

"Pemusnahan perkara dalam setahun, sekitar 1.500 per tahun, tapi ini yang sekitar 900 perkara. Karena ada beberapa perkara yang tidak ada barang buktinya,” saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rabu (11/11/2020).

Dijelaskannya, 17 jenis barang bukti yang dimusnahkan mulai dari 2,05 kilogram sabu, 504 butir pil ekstasi, 719 kilogram ganja, 99 unit bong, 15 buah papir, 32 unit korek api, 83 unit timbangan digital, 330 unit handphone, 45 unit senjata tajam, lima unit senjata api, materai palsu, mata uang asing palsu, kosmetik, tinta palsu, obat tanpa izin edar, kotak penyimpanan, dan tembakau tanpa cukai.

“Kalau kami taksir barang bukti yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp 7 Miliar. Itu di luar obat dan makanan yang tidak memiliki nilai taksiran,” jelasnya.

Diterangkannya, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara pembakaran, pemotongan menggunakan gerinda, dan mesin insinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Tujuan kami memusnahkan barang bukti ini agar ada transparansi informasi publik serta menjalin sinergi antar instansi pemerintah dan masyarakat,” tutupnya.

Diketahui, pemusnahan barang bukti yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara dihadiri perwakilan intansi pemerintah lain seperti Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, Polres Metro Jakarta Utara, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Polres Kepulauan Seribu, BNNK Jakarta Utara, serta pewakilan tokoh masyarakat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES