Tak Pakai Masker, Pengguna Jalan di Kota Cirebon Dikenakan Sanksi

TIMESINDONESIA, CIREBON – Pandemi Covid-19 tidak membuat masyarakat Kota Cirebon berhenti untuk beraktivitas. Namun, tak sedikit juga masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesahatan.
Hal ini yang membuat kasus Covid-19 di Kota Cirebon terus meningkat. Untuk itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon gencar melakukan razia.
Advertisement
Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edy Siswoyo mengungkapkan tidak sedikit masyarakat yang terjaring razia karena tidak mematuhi protokol kesahatan. Pihaknya melakukan ini agar bisa memutus penularan Covid-19 di Kota Cirebon.
"Pengguna jalan masih banyak yang tidak disiplin menggunakan masker. Kita berikan sanksi," ujarnya, disela-sela razia di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kamis (10/12/2020).
Dalam razia ini, pihaknya dibantu oleh anggota TNI, Polri, Dinas Perhubungan dan BPBD Kota Cirebon. Pengguna jalan yang melanggar dan tidak mematuhi protokol kesehatan diberikan sanksi sosial.
"Yang tidak memakai masker kita suruh push up, menyapu, membacakan Pancasila dan menyanyikan lagu kebangsaan," kata Edy.
Terkait sanksi denda, Edy mengakui belum bisa menerapkannya, sebab belum ada Perda yang mengaturnya.
"Diharapkan dengan razia ini, masyarakat akan terkena shock theraphy sehingga di manapun aktivitasnya selalu menggunakan masker di tengah pandemi Covid-19," tandasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sholihin Nur |