Petani di Desa Palir Cirebon Mengeluh Tidak Bisa Beli Pupuk Subsidi

TIMESINDONESIA, CIREBON – Sejumlah petani di Blok Truag, Desa Dawuan, Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengeluh tidak bisa membeli pupuk bersubsidi. Penyebabnya, kartu tani sebagai syarat membeli pupuk bersubsidi belum aktif.
Kadmeri (46), petani setempat, mengaku tidak bisa membeli pupuk urea bersubsidi yang tersedia di salah satu kios atau agen pupuk. "Pas mau beli pupuk bersubsidi di kios langganan, penjualnya tidak memperbolehkan karena belum mendapat persetujuan dari penyuluh pertanian lapangan (PPL)," ujarnya, Sabtu (26/12/2020).
Advertisement
Penyebabnya, kartu yang dimiliki Kadmeri belum aktif sehingga belum bisa digunakan. Kartu tani menjadi syarat untuk membeli pupuk bersubsidi dari pemerintah. Kondisi tersebut sudah ia rasakan sejak November.
Ia pun harus rela mengeluarkan uang lebih untuk membeli pupuk non-subsidi yang lebih mahal. Harga pupuk non-subsidi merk Nitrea, misalnya mencapai Rp. 320.000 per 50 kilogram. Sedangkan, pupuk bersubsidi Urea yang biasa Kadmeri beli hanya seharga Rp 90.000 per 50 Kg.
Menurutnya, meski harganya berbanding jauh, akan tetapi kualitas pupuk non-subsidi dengan pupuk bersubsidi tidak jauh berbeda. "Ini kan pakainya empat kuintal kan berapa. Kalau tiga saja itu sudah kelihatan, tiga ratus dua puluh ribu kali tiga sama ongkos kan sudah satu juta," katanya.
Kadmeri mengatakan, saat musim tanam, kebutuhan pupuk tidak beres. Ia harus membeli pupuk yang mahal. Ia menyayangkan hal ini, karena tidak sebanding dengan harga jual gabah yang tidak seberapa.
Lahan garapan sawahnya seluas 2 bahu (0,7 hektar), misalnya, membutuhkan pupuk urea sebanyak 4 kuintal untuk per musimnya. Ia sebagai petani berharap, pemerintah bisa memberi kebijakan terhadap para petani di desanya untuk mengizinkan petani membeli pupuk bersubsidi.
Tersambung, Kasie Ekbang Desa Palir, Ali Sa'i, menuturkan, awalnya Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (RDKK) di Kecamatan Tengahtani masih mencukupi, artinya masih memiliki stok pupuk bersubsidi untuk akhir masa tanam.
Akan tetapi, lanjutnya, para petani di desanya tidak bisa membeli pupuk tersebut. Padahal pihak kios penyedia pupuk sudah menyarankan bisa membeli dengan syarat menggunakan formulir 1 dan meminta persetujuan penyuluh pertanian lapangan (PPL) setempat, ketika kartu tani belum bisa digunakan.
"Kebetulan kata yang jual pupuknya tuh silahkan pakai formulir 1 tuh boleh, dan silahkan minta tandatangan ke PPL nya, sedangkan PPL nya tidak mau tandatangan. Jadi gimana petani mau beli pupuknya?” imbuhnya.
Lanjut Ali, alasannya karena petugas PPL tersebut takut berurusan dengan hukum atau dipenjara jika menandatangani formulir tersebut. "Nggak ngerti urusan itunya sih tidak ngerti. Kan distributornya juga sudah membolehkan pakai form 1 juga,”ujarnya.
Ali pun menjelaskan, luas lahan pertanian di Desa Palir seluas 55 hektare, sehingga membutuhkan pupuk kurang lebih sebanyak 247,5 kuintal. "Karena setiap hektarnya membutuhkan sebanyak 4,5 kuintal, dan tidak tahu alasannya kenapa, ini cuma terjadi di musim ini saja," pungkasnya terkait sudahnya membeli pupuk bersubsidi. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |