Peristiwa Daerah

Terpidana Kasus Terorisme, Abu Bakar Ba'asyir Segera Bebas dari Penjara

Senin, 04 Januari 2021 - 18:04 | 33.88k
Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir. (FOTO: ANTARA)
Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir. (FOTO: ANTARA)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir bakal segera menghirup udara segar. Itu karena Ia akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (8/1/2021) nanti.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, Ba'asyir akan bebas karena masa pidananya selama 15 tahun telah selasai.

Advertisement

Dalam pembebasan Ba'asyir nanti, Ditjen Pemasyarakatan akan bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.

"(Bebas) pada 8 Januari 2020 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," katanya Senin (4/1/2021).

Saat ini, lanjut dia, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan keluarga Abu Bakar Ba'asyir mengenai hal ini. "Dan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait," ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES