Peristiwa Daerah

Malam Pertama PPKM di Kabupaten Malang, Ada Tempat Usaha Belum Taat Aturan

Senin, 11 Januari 2021 - 23:35 | 43.58k
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar ketika melakukan operasi Yustisi PPKM. (FOTO: Binar Gumilang/TIMES Indonesia)
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar ketika melakukan operasi Yustisi PPKM. (FOTO: Binar Gumilang/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Beberapa tempat usaha di Kabupaten Malang masih belum taat aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM ketika operasi yustisi, Senin (11/1/2021) malam.

Operasi yustisi ini digelar Polres Malang dalam rangka membantu tugas penegakan Perda dari Satpol PP Kabupaten Malang. Dalam operasi tersebut juga dilibatkan TNI.

Advertisement

Selain itu, petugas Dishub Kabupaten Malang juga terlibat dalam operasi yustisi. Kapolres Malang AKBP Hendri Umar memimpin langsung operasi yustisi tersebut.

"Kami cek beberapa kafe, beberapa warung kopi di daerah Kepanjen, ada yang masih mencoba menutup-nutupi. Lampunya dimatikan tapi ternyata di dalam masih ada kegiatan," ujar Kapolres Malang AKBP Hendri Umar di sela-sela operasi yustisi.

Lebih lanjut dia mengatakan, didapati beberapa toko atau kafe yang buka melebihi batas waktu yang sudah ditentukan yaitu pukul 19.00 WIB. Alasannya, mereka belum memegang surat edaran dari pemerintah.

"Alasannya mereka belum pegang surat edaran. Tapi tadi kita sudah share semua kepada seluruh pemilik toko tersebut, surat edaran baik dari Bupati, ataupun SK dari Gubernur. Disana sudah disampaikan secara jelas bahwa ketetapannya jam 19.00, tutup. Selama pelaksanaan PPKM dua minggu kedepan," bebernya gamblang.

Perwira Menengah atau Pamen Kepolisian dengan dua melati di pundaknya ini juga mewanti-wanti, bagi pemilik usaha masih bandel pada PPKM ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kita mengacu pada Perbup nomor 2 tahun 2020. Nanti kami laksanakan penindakan, misal kepada tempat-tempat berkali-kali mendapat peringatan tapi tetap membandel nanti akan kita sampaikan rekomendasi untuk pencabutan izin usahanya," urainya.

"Ataupun pemilik kita bawa ke kantor, kita laksanakan pembinaan di kantor, ataupun sanksi-sanksi yang bisa dikenakan lainnya," sambung AKBP Hendri Umar.

Dia berharap masyarakat Kabupaten Malang lebih disiplin saat pelaksanaan PPKM, lantaran untuk keselamatan dan kesehatan bersama dalam mencegah virus Covid-19. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES