Peristiwa Daerah

Kini Peserta Asuransi Kesehatan Tambahan Jaminan Kesehatan Langsung Dijamin BPJS Kesehatan

Kamis, 21 Januari 2021 - 16:38 | 83.28k
Pertemuan anatara BPJS Kesehatan Cabang Gresik bersama sosialisasi perubahan peraturan tersebut kepada Badan Usaha (BU) (Foto: Dokumen BPJS Kesehatan Cabang Gresik)
Pertemuan anatara BPJS Kesehatan Cabang Gresik bersama sosialisasi perubahan peraturan tersebut kepada Badan Usaha (BU) (Foto: Dokumen BPJS Kesehatan Cabang Gresik)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, GRESIK – Merujuk pada Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penjaminan Pelayanan Kesehatan dengan Asuransi Kesehatan Tambahan dalam Program Jaminan Kesehatan, per 1 Januari 2021 BPJS Kesehatan berperan sebagai first payer. Artinya, BPJS Kesehatan terlebih dahulu memberikan penjaminan kepada Peserta yang memiliki Asuransi Kesehatan Tambahan Jaminan Kesehatan (AKT JK) dan melakukan pembayaran tagihan biaya pelayanan kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan (Faskes).

Program Jaminan Kesehatan ini dimulai, per 1 Januari 2021 BPJS Kesehatan berperan sebagai first payer. Artinya, BPJS Kesehatan terlebih dahulu memberikan penjaminan kepada Peserta yang memiliki Asuransi Kesehatan Tambahan Jaminan Kesehatan (AKT JK) dan melakukan pembayaran tagihan biaya pelayanan kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan (Faskes). 

Advertisement

“Sebelumnya kan AKT bisa berperan sebagai first payer ataupun second payer, per tahun ini hanya BPJS Kesehatan yang menjadi first payer. Jadi BPJS Kesehatan terlebih dahulu memberikan penjaminan kepada peserta AKT JK dan melakukan pembayaran tagihan biaya pelayanan kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan,” terang Kepala Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Ikke Yulia Pujiastuti.

Ikke menjelaskan bahwa dengan adanya perubahan ketentuan ini, penjaminan pelayanan kesehatan antara BPJS Kesehatan dengan AKT diberikan kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Hal ini, dikatakannya untuk peningkatan perawatan yang lebih tinggi dari haknya dan atau rawat jalan eksekutif. Selain itu, alur rujukan berjenjang tentunya mengikuti alur pelayanan pada program JKN-KIS. 

“Dengan perubahan ketentuan ini, peserta dapat melakukan peningkatan perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif. Nah, jika ada selisih biaya pelayanan atas kenaikan hak rawat inap dan rawat jalan eksekutif itu akan dijamin oleh AKT. Tidak ada lagi penagihan klaim dari AKT ke BPJS Kesehatan melainkan langsung dari faskes ke BPJS Kesehatan. Untuk alur rujukan berjenjang saat ini juga mengikuti alur rujukan pada program JKN-KIS,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, Ikke juga menambahkan bahwa pihaknya telah menyosialisasikan perubahan peraturan tersebut kepada Badan Usaha (BU) di Wilayah Gresik dan Lamongan (Rabu, 20/01) yang dilakukan secara daring dan diikuti oleh 93 BU. 

Dia berharap bahwa masing-masing perwakilan BU yang telah mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut dapat meneruskan informasi terkait kepada seluruh karyawan di perusahaannya, sehingga BU yang memberikan AKT bagi karyawannya tersebut bisa mendapatkan manfaat JKN-KIS semaksimal mungkin.  

Sementara itu, perwakilan dari PT Semen Indonesia, Ryhayati mengungkapkan bahwa sebagai perusahaan yang memiliki AKT sangat terbuka dalam menerima adanya perubahan ini dan akan melakukan sosialisasi kembali terhadap seluruh karyawan di perusahaan tempat ia bekerja. 

Ryhayati atau yang akrab disapa Riri ini juga berharap, BPJS Kesehatan dapat terus melakukan peningkatan pelayanan kepada pesertanya. Sosialisasi perubahan ketentuan ini sangat penting, sehingga saya akan menyampaikan informasi ini ke seluruh karyawan disini karena memang kami seluruhnya diwajibkan memiliki AKT. 

"Dengan fungsi BPJS Kesehatan sebagai penjamin dan pembayar pertama berarti lebih menunjukkan bahwa BPJS Kesehatan dalam hal ini sebagai garda terdepan. Semoga kedepannya, BPJS Kesehatan dapat terus meningkatkan pelayanannya, sehingga seluruh pesertanya dapat terus maksimal merasakan manfaat sesuai hak dan ketentuan yang berlaku,” tutur Riri. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES