45 Siswi Non Muslim di SMKN 2 Padang Berjilbab, Ini Kata Kepala Sekolah

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kepala SMKN 2 Padang, Sumatera Barat, Rusmadi mengklarifikasi persoalan wajib memakai jilbab bagi siswi non muslim disekolahnya. Ia menegaskan, tak ada paksakan sedikitpun dari pihaknya agar siswa non muslim memakai jilbab seperti layaknya siswi muslim yang lainnya.
Ia pun menjelaskan, setidaknya di sekolah yang dipimpinnya tersebut kini terdapat 46 siswi non muslim. Rusmadi menyebut seluruh siswi non muslim di SMK tersebut, mengenakan jilbab dalam aktivitas sehari-hari kecuali Jeni Cahyani Hia. Jeni adalah siswi non muslim yang sebelumnya diisukan dipaksa oleh pihak sekolah untuk mengenakan jilbab.
Advertisement
"Semuanya (kecuali Jeni) mengenakan kerudung seperti teman-temannya yang muslim. Hari Senin sampai Kamis, anak-anak tetap menggunakan kerudung walaupun non muslim," kata Rusmadi.
"Tidak ada memaksa anak-anak (untuk berjilbab bagi siswi non muslim). Memakai pakaian seperti itu adalah juga keinginan anak-anak itu sendiri," jelasnya.
Akan tetapi, ia tetap memilih untuk meminta maaf kepada semua pihak. Termasuk kepada keluarga siswi non muslim tersebut agar tak menjadi masalah yang lebih besar.
"Saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari bidang kesiswaan dan bimbingan konseling (BK) dalam penerapan kebijakan berseragam di sekolah," ujar Rusmadi.
Sebelumnya, sebuah video adu argumen antara orangtua murid dan Wakil Kepala SMKN 2 Padang, Sumatera Barat, viral di media sosial. Video berdurasi 15 menit 24 detik yang dibagikan akun Facebook EH itu memperlihatkan adu argumen soal kewajiban semua siswi, termasuk yang non-muslim untuk memakai jilbab di sekolah.
Akhirnya, salah satu orangtua siswi SMKN 2 Padang yang diduga dipaksa memakai jilbab di sekolah, melaporkan kasus yang dialami putrinya ke Komnas Ham serta Kemendikbud RI.
Menanggapi hal itu, Kemendikbud pun secara tegas mengingatkan sekolah tidak boleh mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto mengatakan, ketentuan mengenai seragam sekolah telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Ketentuan mengenai pakaian siswa/siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” ujarnya soal kewajiban jilbab bagi siswi non muslim. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |