Mengenal Cold Chain, Sistem Penyimpanan Vaksin Covid-19

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sesuai ketentuan dan prosedur yang ada, vaksin Covid-19 harus disimpan di cold chain atau rantai dingin.
Dikutip dari akun Instagram @lawancovid19_id milik Komite Pengendalian Covid-19 (KPC) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), sesuai dengan prosedur yang disusun dalam Jurnal Teknis Vaksinasi Covid-19, vaksin Covid-19 memang harus disimpan di cold chain.
Advertisement
Standar penyimpanan vaksin umumnya disimpan dalam suhu 2-8 derajat celcius. Rantai Dingin (Cold Chain) merupakan proses menjaga suhu vaksin pada kondisi idealnya sehingga kualitas vaksin tetap terjaga mulai dari penyimpanan sampai tahap vaksinasi.
Dikutip tirto.id, berdasarkan suhu penyimpanan vaksin, cold chain terbagi menjadi 3 bagian.
1. Vaksin Covid-19 yang dijaga salam suhu 2-8 derajat celsius.
2. Vaksin Covid-19 yang disimpan dalam suhu -20° C (mRNA, Moderna)
3. Vaksin Covid-19 yang disimpan dalam suhu -70° C (Vaksin mRNA, Pfizer)
Sementara itu, tempat penyimpanan ampul vaksin Covid-19 Sinovac di rantai dingin (Cold Chain) berupa lemari es dan freezer.
Adapun Standar Operasional Prosedur (SOP) penyimpanan vaksin Covid-19 adalah seluruh peralatan yang digunakan dalam pengelolaan vaksin sesuai dengan prosedur untuk menjaga vaksin pada suhu yang sudah ditetapkan:
1. 2-8 °C: untuk vaksin yang sensitif terhadap paparan suhu beku, ruang penyimpanan harus terhindar dari paparan sinar matahari langsung.
2. (-15) – (-25) °C: untuk vaksin yang sensitif terhadap paparan suhu panas ruang penyimpanan harus terhindar dari sinar matahari langsung baik dari proses produksi sampai proses vaksinasi.
3. -70 °C: untuk vaksin Covid-19 yang membutuhkan sarana Ultra Cold Chain (UCC) dan ruang penyimpanan harus terhindar dari sinar matahari langsung.
Selain itu, dalam hal pendistribusian vaksin Covid-19 Sinovac, Biofarma menetapkan juga skema penyimpanan vaksin rantai dingin dari perusahaan Biofarma hingga pendistribusiannya di lapangan. Berikut skemanya:
1. Biofarma/BLN masuk cold box diangkut dengan kendaraan roda 4/pesawat udara menggunakan sarana penyimpanan: kamar dingin (cold room).
2. Sampai di tingkat pusat, dimasukkan cold box lalu diangkut dengan kendaraan roda 4/pesawat udara. Sarana penyimpanan penyimpanan yang digunakan: kamar dingin (cold room).
3. Di tingkat provinsi, dimasukkan cold box lalu diangkut dengan kendaraan roda 4/pesawat udara. Sarana penyimpanan menggunakan kamar dingin (cold room), freezer (pendingin), lemari es.
4. Sampai pada kabupaten, masuk vaccine carier diangkut dengan kendaraan roda 4/roda 2. Sarana penyimpanan yang digunakan adalah freezer (pendingin), lemari es.
5. Di puskesmas, masuk vaccine carier/termos diangkut dengan kendaraan roda 4, sepeda motor, sepeda, atau speed boat. Sarana penyimpanannya menggunakan lemari es.
6. Terakhir, di lapangan langsung dimasukkan ke vaccine carier atau termos.
Demikian sejumlah informasi soal cold chain atau rantai dingin penyimpanan vaksin Covid-19. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |