Masa Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Segera Berakhir

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Masa relaksasi iuran BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan akan segera berakhir. Mulai periode Februari 2021, seluruh peserta akan dikenakan iuran dan denda dengan tarif normal.
Selain itu batas waktu pembayaran iuran juga akan kembali menjadi setiap tanggal 15 bulan berikutnya.
Advertisement
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E. Ilyas Lubis mengucapkan terima kasih atas partisipasi para pemberi kerja dan peserta dalam program ini, sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di era pandemi Covid-19 dapat terus terjaga.
"Kami juga ingin mengingatkan kepada seluruh pemberi kerja dan peserta untuk mempersiapkan diri karena relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan akan segera berakhir," katanya, Jumat (29/1/2021).
Program relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan telah berjalan 6 bulan sejak Agustus 2020, setelah pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran Covid-19.
Langkah yang diambil pemerintah tersebut tidak lepas dari efek pandemi covid-19 yang memberikan dampak cukup signifikan bagi sektor ekonomi, salah satunya adalah keberlangsungan usaha dari level industri hingga UMKM dan jasa konstruksi.
Relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban para pelaku usaha, pekerja informal dan sektor jasa konstruksi.
"Sehingga secara tidak langsung dapat mempertahankan keberlangsungan usaha mereka dan menjamin keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya maupun dirinya sendiri," tutur Ilyas.
Lebih lanjut Ilyas menjelaskan, selama masa relaksasi, BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan keringanan iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen atau dengan kata lain cukup membayar 1 persen saja.
Selanjutnya penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99 persen, penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0.5 persen dan perubahan batas waktu pembayaran iuran.
Kini menjelang berakhirnya masa relaksasi iuran, Ilyas mengajak seluruh peserta yang belum melakukan pembayaran iuran untuk memanfaatkan sisa waktu relaksasi.
Pihaknya juga mengingatkan perusahaan yang telah mengajukan penundaan pembayaran sebagian iuran JP untuk mulai mempersiapkan pembayaran sisa iurannya yang dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus, mulai saat ini dan paling lambat dimulai dari 15 Mei 2021 hingga 15 April 2022.
"Semoga stimulus yang diberikan pemerintah melalui relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan mampu membangkitkan perekonomian Indonesia dan memastikan keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja," ucap Ilyas.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro, Dolik Yulianto mengatakan, adanya relaksasi iuran, peserta BPJS Ketenagakerjaan di Bojonegoro mengapresiasi dan merasa terbantu pada masa Pandemi Covid 19 ini terutama perusahaan yang berada wilayah Kabupaten Bojonegoro.
"Di sisa waktu yang ada saya harapkan perusahaan segera memanfaatkan relaksasi iuran ini, terutama buat perusahaan yang masih menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Karena selain ada keringanan iuran JKK dan JKM juga ada penundaan pembayaran sebagian iuran JP," ujar Dolik. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Rizal Dani |