Kuasa Hukum Terpidana Korupsi di Cilacap Minta Pembayaran Uang Pengganti Tak Dicicil

TIMESINDONESIA, CILACAP – Bambang Sri Wahono SH SpN MH, kuasa hukum H Probo Yulastoro selaku terpidana kasus korupsi Rp 10,8 miliar dana kas daerah Kabupaten Cilacap tahun 2006, menegaskan, kliennya taat hukum dan mengikuti aturan hukum.
Terkait pembayaran denda yang dilakukan Probo pada Kamis (28/1/2021) kemarin di Kejari Cilacap, Bambang mengungkapkan pihaknya meminta Probo agar segera melunasi uang pengganti Rp 7,8 miliar, dan tidak dicicil.
Advertisement
"Saya minta Pak Probo segera membayar dan saya minta jangan dicicil," ujarnya saat ditemui di Kantor Advokat Guyub Bekti Basuki SH, Jumat (29/1/2021).
Bambang menerangkan, kliennya itu taat hukum dan mematuhi aturan hukum.
"Disuruh membayar ya dibayar. Namun persoalannya mungkin Pak Probo punya uang segitu. Tetapi, tegas Bambang, untuk uang pengganti kali ini saya minta dilunasi biar nggak berlarut-larut. Dan segera selesai," kata pengacara senior ini.
Setelah ini, Bambang tidak akan melakukan upaya apapun lagi. Pihaknya hanya mengikuti apa yang diminta kliennya selaku terpidana korupsi dana kas daerah Kabupaten Cilacap dan memberikan nasihat berkait persoalan yang sedang ditangani. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Rizal Dani |