Luas Hutan Lindung di Kota Pagaralam Berkurang

TIMESINDONESIA, PAGARALAM – Luas hutan lindung (Hutlin) di Kota Pagaralam berkurang. Ini membuat revisi peraturan daerah (Perda) nomor 07 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Pagaralam 2012-2032 menjadi mendesak.
Informasi yang didapat menyebutkan, semula luas Hutlin di Pagaralam tercatat seluas 26.413 ha. Namun berdasarkan surat keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6482 tahun 2016 luas Hutlin Pagaralam ditetapkan 26.064,72 Ha.
Advertisement
SK KLHK tentang luas Hutlin di Pagaralam itulah yang jadi salahsatu alasan bagi Pemkot untuk mengusulkan revisi terhadap Perda Nomor 07 tahun 2012 tentang RTRW. Usulan ini disampaikan Walikota Pagaralam Alpian SH dalam rapat paripurna di gedung DPRD Pagaralam Jumat (4/12) pekan lalu.
“Revisi Perda RTRW sudah sangat mendesak,” ujar Alpian dihubungi Minggu (7/2/2021).
Namun usul itu ditolak DPRD Pagaralam. Penolakan itu disampaikan DPRD dalam sidang paripurna pada Desember 2020. Alasannya muatan revisi Perda RTRW yang diusulkan Pemkot melampaui batasan 20 persen.
“Kami mengacu dengan Permen ATR/BPN nomor 06 tahun 2017,” ujar anggota Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Pagaralam, Abdul Fikri Yanto SThI MAg.
Permen ATR/BPN 06 tahun 2017 mengatur tentang tata cara peninjauan kembali RTRW. Fikri mengutip pasal 20 ayat 2. Bunyinya kurang lebih adalah Perda dapat diubah jika muatan rencana yang berubah kurang dari 20 persen.“Inilah subtansinya,” ucapnya.
Maka ia menambahkan, lebih baik Pemerintah Kota Pagaralam mengajukan usul pencabutan Perda lama dan menggantinya dengan Perda baru. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |