Peristiwa Daerah

Gugatan ke Partai Gerindra Ditolak Pengadilan, Anggota DPRD Bantul Ajukan Kasasi

Rabu, 10 Februari 2021 - 17:45 | 44.08k
Jumpa Pers persiapan penyusunan memori kasasi oleh prnasehat hukum Sukardiyono (FOTO: Totok Hidayat/TIMES Indonesia)
Jumpa Pers persiapan penyusunan memori kasasi oleh prnasehat hukum Sukardiyono (FOTO: Totok Hidayat/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANTUL – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Bantul dari Fraksi Partai Gerindra belum dapat dilakukan. Menyusul pengajuan kasasi ke MA oleh Sukardiyono selaku penggugat dalam kasus ini.

Penasehat Hukum penggugat Hermawan Sulistyanta menyampaikan pernyataan ini pada Jumpa Pers usai sidang di PN Bantul, Rabu (10/2/2021). 

Advertisement

"Bila PAW tetap dilakukan dipastikan sudah terjadi pelanggaran hukum," tegas Hermawan. 

Hermawan memastikan keputusan untuk mengajukan kasasi dilakukan menyusul putusan PN Bantul yang menolak gugatan kliennya. Putusan MH PN Bantul yang kurang memenuhi rasa keadilan atas penggugat menjadi dasar bagi penggugat untuk melanjutkan proses hukum ke tingkat kasasi. 

Seperti digunakannya AD/ART Partai Politik sebagai dasar pengambilan keputusan. Serta diabaikannya fakta-fakta persidangan oleh MH yang diketuai Dewi Kurniasari dalam mengambil keputusan seperti penggungat yang tidak terbukti bersalah terkait dugaan manipulasi suara pada pemilu legislatif 2019. 

Bukti ini diperkuat oleh pernyataan Bawaslu Bantul yang memastikan sudah tidak terdapat sengketa politik dalam pemilu legislatif 2019. Sehingga kliennya dapat dilantik secara resmi menjadi anggota DPRD Bantul. Bahkan sudah setahun lebih menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.

Penasehat Hukum penggugat lainnya, Agus Prastowo Wiyono memastikan gugatan ini muncul atas keluarnya surat keputusan Mahkamah Partai. Dalam surat keputusan tersebut Mahkamah Partai mencopot status Sukardiyono dari keanggotaan Partai Gerindra. Karena dianggap tidak mematuhi keputusan partai.

Pencopotan dilakukan Mahkamah Partai karena Sukardiyono menolak keputusan untuk membagi masa jabatan sebagai anggota DPRD Bantul dengan Sefti Indra Dewi. Masing-masing 2,5 tahun dengan mekanisme PAW. Pencopotan dilakukan setelah penolakan dilakukan dua kali oleh penggugat. 

Penggugat menolak keputusan untuk PAW karena merasa tidak melakukan kesalahan. Sebagaimana dilaporkan oleh salah satu tergugat. Dengan tuduhan melakukan penggelembungan suara di salah satu TPS di Kalurahan Mulyodadi Bambanglipuro pada pemilu 2019.

Berdasarkan berbagai bukti dan fakta ini, Penasehat Hukum anggota DPRD Bantul Fraksi Partai Gerindra Sukardiyono siap menyusun memori kasasi. Selanjutnya memori kasasi akan didaftarkan ke Mahkamah Agung Senin pekan depan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES