BKSDA Jatim: Boleh Miliki Satwa Dilindungi Asal Ada Izin Penangkaran

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Beberapa waktu lalu, Polda Jatim berhasil mengamankan pelaku penjualan satwa dilindungi, bahkan penjualannya pun melalui media sosial Facebook. Kejadian seperti tidak terjadi satu kali namun sudah berkali-kali.
Lalu bagaimana jika ada orang yang ingin memiliki dan memelihara satwa liar?
Advertisement
Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan (Kasi P3), Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, Nur Rohman menyampaikan bahwa sebenarnya semua orang dilarang memelihara satwa konservasi, kecuali sudah mengantongi izin penangkaran dari pihak BKSDA.
Nur Norchman menjelaskan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat tersebut yakni Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Keterangan Gangguan, Surat Pernyataan dan Pemantauan Lingkungan, Proposal Penangkaran.
"Selain itu, ada juga Fotokopi KTP, lalu perlu Surat Keterangan Lokasi atau Tempat Penangkaran, ditambah Dokumen atau Bukti Legalitas Asal-Usul Indukan atau Rencana Perolehan Indukan, serta Berita Acara Persiapan Teknis dan Rekomendasi," terang Nur Rohman, Kamis (25/02/2021) siang.
Selain itu ada beberapa kewajiban yang perlu dipenuhi oleh seseorang, Badan Hukum, Koperasi, serta Lembaga Konservasi yang mengajukan izin melakukan kehiatan penangkaran. Seperti mempekerjakan dan memiliki tenaga ahli di bidang penangkaran jenis yang bersangkutan.
"Perlu juga memiliki tempat dan fasilitas penangkaran yang memenuhi syarat-syarat teknis. Sama membuat dan menyerahkan proposal kerja juga," tambahnya.
Serta ada juga kewajiban penangkar satwa konservasi yang perlu dipenuhi, meliputi membuat buku induk satwa liar yang ditangkarkan, melaksanakan sistem penandaan atau sertifikasi pada individu jenis yang ditangkarkan, serta membuat dan menyampaikan laporan berkala pada pemerintah.
Jika semua kewajiban telah dipenuhi, mulai dari menyediakan tenaga ahli dan tempat yang memenuhi syarat, maka apabila terjadi kematian (pada satwa yang ditangkarkan, red) tidak ada sanksi khusus, akan tetapi yang bersangkutan harus melapor ke kantor BKSDA terdekat untuk dilakukan pemeriksaan kematian yang dituangkan dalam BA (Berita Acara, red) kematian.
Ia juga menjelaskan bahwa setiap orang boleh menangkarkan, entah satwa dilindungi maupun tidak dilindungi setelah mendapatkan izin dari BKSDA. Namun, setidaknya ada 11 jenis satwa yang tidak bisa diajukan untuk ditangkarkan, sesuai pada Permenhut No 19 Tahun 2005 Pasal 3. "Satwa itu meliputi Anoa, Babi Rusa, Badak Jawa, Badak Sumatera, Biawak Komodo, Cenderawasih, Elang Jawa, Elang Garuda, Harimau Sumatera, Lutung Mentawai, Orangutan, Owa Jawa, serta tumbuhan jenis Raflesia, mas," tutup Kasi P3 BBKSDA Jawa Timur itu. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sholihin Nur |