Peristiwa Daerah

TPP Dihapus, ASN Pemkab Pamekasan Mengadu ke Mabes LSM NGO

Kamis, 11 Maret 2021 - 16:22 | 120.86k
Sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan, saat mendatangi Markas Besar Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Non Government Organisation (NGO), Jl Joko Tole, Pamekasan. (Foto: Akhmad Syafi'i/TIMES Indonesia)
Sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan, saat mendatangi Markas Besar Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Non Government Organisation (NGO), Jl Joko Tole, Pamekasan. (Foto: Akhmad Syafi'i/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PAMEKASAN – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mendatangi Markas Besar Lembaga Swadaya Masyarakat Non Government Organisation (LSM NGO), Jl Joko Tole, Kabupaten Pamekasan pada Kamis (11/3/2021).

Kedatangan mereka untuk meminta pendampingan perihal kebijakan Pemkab Pamekasan menghapus Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Advertisement

"Kami kecewa, Pemkab Pamekasan menghapus TPP," ungkap ASN yang enggan disebut identitasnya itu kepada TIMES Indonesia.

Pihaknya menyatakan, semestinya Pemkab Pamekasan memberikan TPP pada ASN, bukan menghapusnya. Karena kebijakan itu mencekik para abdi negara yang juga sama-sama mengalami kesulitan keuangan di tengah Pandemi Covid-19.

"Kebijakan Pemkab dalam hal ini Bupati negatif, seharusnya TPP tidak dihapus karena sudah perintah dari pemerintah pusat," imbuhnya.

Selain itu, ia juga mengatakan TPP hak ASN yang harus dipenuhi oleh Pemkab Pamekasan, kewajiban Pemkab untuk memberikan tambahan penghasilan tertuang dalam keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 900/860/SJ tahun 2021.

"Bupati tidak mementingkan kepentingan ASN yang bekerja untuk rakyat," katanya.

Parahnya, lanjut ASN itu, Pemkab di Madura yang berani menghapus TPP hanya Pamekasan. "Kalau PNS yang gajinya utuh tidak ngaruh atas kebijakan ini, coba PNS yang gajinya dibuat angsuran bank, pasti kelimpungan," jelasnya.

Sementara koordinator LSM NGO Zaini Wer-wer akan segera menindaklanjuti keluhan ASN perihal kebijakan Pemkab Pamekasan menghapus TPP.

"Kami hanya menerima keluhan dari ASN, nanti kami akan konfirmasi dan klarifikasi kepada Sekda Pamekasan perihal penghapusan TPP ASN, untuk mencari solusi yang solutif,"ungkap Warwer.

Kata Wer-wer, pengaduan ASN Pemkab Pamekasan itu kepada LSM NGO ini merupakan sebuah kepercayaan dari masyarakat, baik dari kalangan ASN maupun masyarakat umum. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES