Pemprov Malut Tetap Gunakan SIPD Sesuai Ketetapan Kemendagri RI

TIMESINDONESIA, SOFIFI – Pemerintah provinsi Maluku utara (Pemprov Malut) mengalami sedikit kendala dalam pencairan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 usai penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), Ahmad Purbaya kendala muncul karena saat penerapan SIPD dalam sistem penatausahaan keuangan daerah tersebut masih dalam masa transisi.
Advertisement
Sebelumnya pemerintah daerah menggunakan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA), di tahun 2021 sudah beralih ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
"Ini yang sementara kita lakukan penyesuaian dari SIMDA ke SIPD," kata Ahmad Purbaya kepada TIMES Indonesia di Ternate, Selasa (16/3/2021).
Sesuai arahan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, kata Purbaya, daerah dapat melakukan proses penatausahaan di luar SIPD, yang secara bersamaan tetap direkam dalam SIPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat setiap akhir bulan dengan tetap berkoordinasi dengan Ditjen Bina Keuangan Daerah.
Pemprov Maluku Utara berencana untuk sementara waktu menggunakan SIMDA untuk membackup SIPD, jika SIPD belum dapat dioperasikan dengan baik.
"Tapi kalau dalam waktu dekat ini sudah berjalan normal maka kita tetap jalan dengan SIPD,"ujarnya
Dampak dari transisi sistem ini, utang pihak ketiga belum dapat dibayarkan. BPKPAD Malut mencatat, utang tahun 2020 senilai Rp 90 miliar, yang terdiri dari 43 miliar untuk utang yang dokumennya sudah lengkap, sementara yang berkasnya belum lengkap sebesar Rp 47 miliar.
Mantan Inspektur, Inspektorat Pemprov Malut ini menambahkan, utang pihak ketiga puluhan miliar itu tidak dibayar sekaligus di APBD induk, lantaran sebagian belum memasukkan dokumen yang lengkap per 31 Desember 2021. "Untuk utang pihak ketiga yang belum lengkap dokumennya akan dibayarkan pada perubahan anggaran setelah diaudit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat," ungkapnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |