Jurnalis Banyuwangi Minta Oknum Pengawal Menteri KP yang Anarkis Terhadap Insan Pers Ditindak

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Para pemburu berita di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur meminta untuk menindak tegas oknum pengawal Menteri KP atau Kelautan dan Perikanan RI Sakti Wahyu Trenggono yang bertindak arogan kepada jurnalis saat meliput berita.
Permintaan para jurnalis dari media cetak, elektronik, TV dan online tersebut dilakukan dengan menggelar aksi protes di Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Jawa Timur UPT. PMP2KP Banyuwangi, Kamis (18/3/2021).
Advertisement
Sembari menyampaikan orasinya di depan pegawai dinas, para jurnalis yang tergabung dalam wartawan Banyuwangi bersatu itu juga membentangkan poster yang berisi kecaman yang dinilai sewenang-wenang terhadap profesi jurnalis.
"Kami meminta kepada bapak Menteri KKP untuk menindak tegas oknum pengawalnya yang telah bertindak kasar dan arogan terhadap rekan kami di Situbondo," kata Koordinator Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Tapal Kuda wilayah Banyuwangi, Enot Sugiharto.
Selain itu para jurnalis juga meminta kepada Menteri Perikanan dan Kelautan RI, Wahyu Sakti Trenggono untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas tindakan yang dilakukan oleh stafnya.
”Dalam aksi ini kita menuntut secara resmi supaya menteri KKP melakukan permohonan maaf secara resmi. Dan mengusut tuntas kasus arogansi ini sesuai undang-undang pers yang berlaku, dimana penegakan hukum ini kita harapkan menjadi salah satu contoh bahwa undang-undang pers ini bisa ditegakan setegak-tegaknya,” kata Enot.
Menurutnya, insiden kekerasan dan upaya menghalang-halangi kerja jurnalis yang dilakukan oleh oknum staf Kementerian KKP sangat disayangkan. Sebab kata dia, kerja jurnalis telah dilindungi undang-undang pers dan diatur dalam kode etik jurnalistik.
Sementara itu Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember, Ira Rahmawati mengatakan, berdasarkan Undang-undang Pers sudah diatur siapa saja yang menghalangi kerja wartawan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja-kerja jurnalistik dapat dipidana selama 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
Untuk itu, kata Ira, AJI Jember mendukung penuh IJTI Tapal Kuda melakukan upaya hukum atas peristiwa tersebut. Selain itu, pihaknya juga meminta Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono mengevaluasi kembali staf dan pengawalnya agar peristiwa yang sama tidak terulang.
"Karena berdasarkan catat LBH Pers, kasus kekerasan terhadap jurnalis pada tahun 2020 ini mencapai 117 kasus. Angka tersebut merupakan yang tertinggi pasca reformasi," tandas Ketua AJI Jember, Ira Rahmawati.
Aksi solidaritas jurnalis di Banyuwangi ini merupakan buntut dari peristiwa kekerasan terhadap jurnalis yang dialami oleh kru JTV Situbondo Andi Nur Cholis pada saat meliput kunjungan kerja Menteri KKP ke Situbondo Selasa (16/3/2021).
Saat itu salah satu pengawal Menteri KP melakukan aksi tidak terpuji kepada Andi. Oknum pengawal tersebut bahkan sempat mendorong dan mengeluarkan umpatan kepada Andi saat hendak mengambil gambar. Sontak kejadian itu memicu aksi solidaritas dari kalangan jurnalis se Indonesia. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |