Peristiwa Daerah

Polda Jatim Aman Ribuan Regulator LPG Tidak Penuhi SNI

Senin, 05 April 2021 - 15:37 | 48.49k
Polda Jatim saat ungkap kasus regulator dibawah SNI, Senin (5/4/2021). (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia).
Polda Jatim saat ungkap kasus regulator dibawah SNI, Senin (5/4/2021). (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia).
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYAPolda Jatim mengamankan 34.913 regulator LPG tidak sesuai SNI (Standar Nasional Indonesia). Masyarakat harus lebih berhati-hati membeli regulator LPG.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa regulator LPG tersebut adalah produksi dari PT Cipta Orion Metal yang berada di Bekasi Jawa Barat.

Advertisement

Awal pengungkapannya adalah berawal dari berita pemusnahan terhadap regulator LPG tekanan rendah dengan merek Starcam dan Comp/Destec yang tidak memenuhi syarat mutu SNI yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan.

Dari kabar tersebut Ditreskrimsus Polda Jatim kemudian melakukan penyelidikan di 5 tempat distributor di wilayah Surabaya. Tepatnya di daerah pergudangan Margomulyo.

Dari hasil penyelidikan 2 merek regulator yakni Starcam dan merk Com/Destec kemudian dilakukan uji. Pengujian dilakukan Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) dan Balai Besar Logam dan Mesin (BBLM).

kasus-regulator-2.jpg

"Dari dari hasil pemeriksaan uji tersebut dinyatakan regulator tersebut sangat berbahaya jika digunakan," ujar Gatot saat ungkap kasus, Senin (5/4/2021).

Sementara itu, Kasubdit Indaksi Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono menjelaskan bahwa dari 21 parameter hasil pengujian pada regulator tersebut ada 19 parameter yang tidak memenuhi standar.

"Logikanya 1 saja dia tidak memenuhi standar, dia tidak akan keluar SNI nya, ini 19 parameter tidak memenuhi standar," jelasnya.

Saat ditanya dari mana nomor SNI yang dicantumkan dalam kemasan. Ia mengatakan bahwa mungkin saja nomor tersebut didapatkan dari pengajuan standar dengan sempel yang berbeda bukan sempel yang diedarkan oleh tersangka di pasaran.

"Produksinya sejak 2019. Tapi sudah tidak produksi lagi (sekarang)," tuturnya.

Saat ini, regulator yang tidak memenuhi SNI itu telah ditarik dari seluruh distributor di Surabaya. Satu orang tersangka telah diamankan yakni pimpinan PT Cipta Orion Metal, IM (70).

Polda Jatim mengenakan tersangka pemilik pabrik regulator LPG di bawah standar itu dengan pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 5. miliar. Dan Pasal 66 Undang-Undang  Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 35 miliar. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES