Peristiwa Daerah

Dana Hibah Persiba Bantul Senilai Rp 11, 6 Miliar Sah Milik Pemkab Bantul

Sabtu, 10 April 2021 - 06:34 | 26.36k
Penasehat Hukum Pemkab Bantul, Muhammad Syafii (kiri) dan mantan Bupati Bantul Suharsono. (FOTO: Edy Setyawan/TIMES Indonesia)
Penasehat Hukum Pemkab Bantul, Muhammad Syafii (kiri) dan mantan Bupati Bantul Suharsono. (FOTO: Edy Setyawan/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANTUL – Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menolak banding yang diajukan oleh Idham Samawi dalam perkara pengembalian dana hibah Persiba Bantul senilai Rp 11,6 miliar yang kini berada di kas Pemkab Bantul.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang diketahui oleh Heru Iriani pada (30/3/2021) itu, menyatakan bahwa dana hibah Persiba sebesar Rp 11, 6 miliar sah milik tergugat konvensi atau dalam hal ini Pemkab Bantul.

Advertisement

"Pengadilan tinggi menolak gugatan (Idham Samawi), dan menguatkan putusan pengadilan negeri Bantul. Mengabulkan gugatan balik atau rekovensi pemerintah daerah Bantul mengabulkan menetapkan uang Rp 11, 6 89 miliar sah menjadi hak milik pemerintah kabupaten Bantul," ujar Penasehat Hukum Pemkab Bantul Muhammad Syafii saaf jumpa pers bersama mantan Bupati Bantul Suharsono, Jumat (9/4/2021).

Muhammad Syafii menyebut majelis hakim menolak permohonan banding yang diajukan pihak Idham Samawi karena majelis hakim mempertimbangkan sejumlah fakta persidangan di antaranya yakni Idham Samawi diketahui mengembalikan uang itu dalam keadaan sadar tanpa paksaan dari pihak manapun.

Lalu dalam keadaan sadar Idham Samawi kala itu statusnya sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi. Selanjutnya bukti yang diajukan oleh penggugat rekonvensi yaitu surat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menerangkan bahwa tidak terjadi kerugian negara karena adanya pengembalian uang sebesar Rp 11, 6 miliar.

"Apabila tidak ada pengembalian uang maka akan berpotensi terjadinya kerugian negara. Bukti BPKP ini yang paling kuat," tandasnya.

Antara fakta dan penilaian fakta terhadap penilaian hukum ini, kata dia, sudah pas. Sehingga jikalau pihak Idham Samawi akan mengajukan kasasi, ia menyakini tetap akan kandas. Dana hibah Persiba Bantul senilai Rp 11,6 miliar tetap hak milik Pemerintah Kabupaten Bantul.

Mantan Bupati Bantul Suharsono mengaku bersyukur sekaligus mengapresiasi putusan pengadilan tinggi DIY itu. Sebagai Bupati kala itu harus menghadapi gugatan perkara ini hingga akhirnya dimenangkan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul merasa bangga.

Kemenangan Pemkab Bantul ini, kata dia, tak lepas dari doa seluruh masyarakat Bantul. Selanjutnya, ia berharap dana tersebut dikelola oleh pihak Pemkab Bantul untuk kesejahteraan masyarakat Bantul.

"Saya merasa bangga bisa mempertahankan uang rakyat sejak awal. Alhamdulillah atas doa masyarakat semuanya uang rakyat kembali ke rakyat," terang Suharsono.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis mengaku belum akan menggunakan dana hibah Persiba Bantul tersebut. Sebab hingga kini proses hukum masih berjalan. Pihaknya akan menunggu perkara itu hingga telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Kita akan serahkan proses hukum. Proses hukum kan belum selesai, kita tunggu saja sampai proses inkracht," ujar Helmi.

Terpisah, Penasehat Hukum Idham Samawi, Musthofa SH mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait hal tersebut. Sebab hingga kini pihaknya belum mendapat salinan putusan pengadilan tinggi DIY atas perkara tersebut.

"Belum bisa berkomentar, kita nunggu salinan putusan resmi dari pengadilan dulu," kata Mustofa terkait putusan Pengadilan Tinggi DIY yang menolak banding kliennya dalam perkara pengembalian dana hibah Persiba Bantul senilai Rp 11,6 miliar yang kini berada di kas Pemkab Bantul(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES