Menengok Proses Karantina Komoditas Pertanian Impor di Terminal Peti Kemas Surabaya

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Komoditas Pertanian yang masuk ke dalalam wilayah Indonesia haruslah melalui proses karantina. Ini untuk memastikan bahwa komoditas tersebut sehat dan bebas hama penyakit sehingga hayati kita pun terlindungi. Proses karantina komoditas pertanian ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) yang memiliki tugas pokok pengawasan keamanan dan pengendalian mutu pangan dan pakan asal komoditas pertanian, melakukan serangkaian tindakan karantina pertanian untuk memastikan hal tersebut.
Advertisement
"Kami bertugas di border (perbatasan), baik di pelabuhan laut, bandar udara, kantor pos dan pos lintas batas negara yang telah ditetapkan diseluruh Indonesia," kata Kepala Barantan, Ali Jamil.
Ali menjelaskan, proses masuknya komoditas pertanian ke Indonesia, melalui 8P yakni Pemeriksaan, Pengasingan, Pengamatan, Perlakuan, Penahanan, Penolakan, Pemusnahan dan Pembebasan. Namun, jika komoditas tersebut tidak mengandung hama penyakit maka hanya melelalui pemeriksaan, pengamatan dan pembebasan.
Komoditas pertanian yang masuk ke wilayah Indonesia pertama harus diperiksa dulu oleh petugas di pelabuhan. Di Surabaya sendiri ada 2 terminal pelabuhan tempat masuknya komoditas pertanian yakni di Terminal Peti Kemas Surabaya dan Teluk Lamong.
Ketika komoditas datang, petugas akan memastikan bahwa komoditas pertanian asal luar negeri telah memenuhi persyaratan, aturan dan protokol impor tanah air.
"Baik secara administrasi maupun fisik yang diperiksa dengan dukungan laboratorium karantina yang dimilikinya," tambah Jamil.
Petugas usai melakukan pemeriksaan persyaratan dan telah terpenuhi, Petugas akan membuka konteiner tempat komoditas tersebut diletakkan, nomor kontainer akan disesuaikan dengan dokumen yang ada dengan disaksikan oleh perwakilan perusahaan pemilik komoditas tersebut.
Lalu, petugas akan memeriksa isi kontainer dan mengambil sampel komoditas tersebut untuk dilakukan pemeriksaan target OPTK (Organisme Penggangu Tumbuhan). Sampel tersebut akan dibawah ke laboratorium.
Jika komoditas tersebut bebas dari OPTK maka komoditas tersebut bisa dikeluarkan dari area terminal atau telah melalui proses pembebasan. Jika tidak terbukti ada OPTK maka akan dilakan penahanan, usai penahanan komoditas bisa dilakukan penolakan atau pemusnahan.
Perlakuan tindakan karantina terhadap komoditas ekspor juga akan sama, yakni dipastikan harus sehat, aman dan sesuai persyaratan negara tujuan.
Menurut Jamil, selaku otoritas karantina pihaknya akan memastikan komoditas pertanian asal luar negeri telah memenuhi persyaratan, aturan dan protokol impor tanah air.
"Baik secara administrasi maupun fisik yang diperiksa dengan dukungan laboratorium karantina yang dimilikinya," tambah Jamil.
TIMES Indonesia diberi kesempatan untuk melihat langsung proses karantina komoditas pertanian apel asal Amerika yang dilakukan oleh Badan Karantina Pertanian Surabaya di Terminal Peti Kemas Surabaya.
Ali menjelaskan bahwa ada 8P proses karantina pertanian. Berikut 8P proses masuknya komoditas pertanian ke wilayah NKRI,
1. Tindakan Pemeriksaan.
Pemeriksaan ini meliputi kegiatan pemeriksaan administratif dan kesehatan. Pemeriksaan administratif dilakukan untuk mengetahui kelengkapan dan kebenaran isi dokumen. Pemeriksaan kesehatan dilakukan secara fisik dan laboratoris untuk mendeteksi adanya OPTK (Organisme Penganggu Tumbuhan), sanitasi media pembawa, pemeriksaan kelayakan saranan dan prasarana serta alat angkut.
Pada tahap ini, komoditas pertanian pertama kali datang di terminal pelabuhan akan diperiksa oleh petugas. Petugas akan menyesuikan nomor kantainer dengan dokumen yang ada. Petugas akan memeriksa isi kontainer dengan disaksikan oleh perwakilan pemilik komoditas, petugas lalu mengambil sampel untuk dilakulan pemeriksaan fisik dan laboratorium dengan target OPTK.
2. Tindakan Pengasingan.
Pengasingan dilakukan terhadap sebagian atau seluruh komoditas untuk dilakukan pengamatan, pemeriksaan dan perlakuan dengan tujuan untuk mencegah kemungkinan penularan atau mendeteksi kemungkinan adanya OPTK.
Pada tahap ini hanya dilakukan pada OPTK dengan masa inkubasi tertentu, karena tidak semua komoditas yang target OPTKnya memiliki masa inkubasi yang lama. Komoditas dengan target OPTK masa inkubasi sebentar tersebut bisa melewati tahap ini. Komoditas apel, adalah salah satu yang melewati tahap ini.
3. Tindakan Pengamatan
Pengamatan dilakukan di suatu tempat yang terisolasi selama waktu tertentu sesuai dengan masa inkubasi OPT dan/atau OPTK yang bersangkutan. Tahap ini juga hanya dilakukan pada komoditas tertentu dengan masa inkubasi yang lama.
4. Tindakan Perlakuan.
Perlakuan merupakan tindakan untuk membebaskan media pembawa dari OPTK, baik secara fisik maupun kimiawi. Kegiatan ini dilakukan oleh pihak ketiga yang telah terakreditasi oleh Badan Karantina Pertanian yang ditetapkan berdasarkan Standar Skim Audit Barantan.
Pada tahap ini juga hanya dilakukan pada komoditas tertentu yang memang diperlukan untuk dilakukan perlakuan baik perlakuan fisil maupun perlakuan kimia untuk menghilangkan OPTK.
5. Tindakan Penahanan.
Tindakan penahanan dilakukan terhadap jika komoditas pertanian yang belum memenuhi persyaratan karantina, atau dokumen lain yang dipersyaratkan oleh menteri yang terkait waktu pemasukan, transit, atau pengeluaran di dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Jika telah memenuhi persayaratan, maka komoditas bisa langsung pada tahap selanjutnya.
6. Tindakan Penolakan.
Tindakan ini dilakikan jika pertama setelah dilakukan pemeriksaan di atas alat angkut tidak bebas dari OPTK yang telah ditetapkan oleh pemerintah, busuk, rusak, atau merupakan jenis-jenis yang dilarang pemasukannya. Kedua, setelah dilakukan penahanan, keseluruhan persyaratan yang harus dilengkapi dalam batas waktu yang ditetapkan tidak dapat dipenuhi. Ketiga, setelah diberi perlakuan tidak dapat dibebaskan dari OPTK.
7.Tindakan Pemusnahan.
Sama seperti tindakan penolakan, tindakan pemusnahan dilakukan jika pertama, setelah diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan ternyata tidak bebas dari OPTK tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah, busuk, rusak, atau merupakan jenis-jenis yang dilarang pemasukannya. Kedua, setelah dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, komoditas yang bersangkutan tidak segera dibawa ke luar dari wilayah negara Republik Indonesia atau dari area tujuan oleh pemiliknya dalam batas waktu yang ditetapkan. Dan ketiga komoditas tersebut tidak bebas dari OPTK.
8.Tindakan Pembebasan.
Pembebasan dilakukan apabila media pembawa bebas dari OPTK dan seluruh persyataran telah dipenuhi. Pada tahap ini, komoditas telah siap dilepas atau dikeluarkan dari wilayah terminal pelabuhan untuk diedarkan. Komoditas apel yang kami periksa di Terminal Peti Kemas Surabaya telah bebas dari OPTK. Sehingga komoditas tersebut bisa bebas.
Ali mengatakan bahwa perlakuan tindakan karantina terhadap komoditas ekspor juga akan sama, yakni dipastikan harus sehat, aman dan sesuai persyaratan negara tujuan. "Karantina memastikannya agar tidak ditolak di negara tujuan sehingga dapat meningkatkan nilai daya saing di pasar global," kata Kepala Barantan, Ali Jamil. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |