Peristiwa Daerah

Larangan Mudik Diberlakukan Mulai 6 Mei 2021, Ini Syarat Memasuki Wilayah Madura

Senin, 26 April 2021 - 16:30 | 58.68k
Polres Bangkalan mengerahkan 207 personel gabungan TNI-Polri untuk pengamanan mudik lebaran. (FOTO: Humas Polres Bangkalan for TIMES Indonesia)
Polres Bangkalan mengerahkan 207 personel gabungan TNI-Polri untuk pengamanan mudik lebaran. (FOTO: Humas Polres Bangkalan for TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANGKALANLarangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, resmi diberlakukan mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Sebanyak 207 personel gabungan TNI-Polri disiapkan untuk melakukan penyekatan di pintu masuk Madura.

"Pos penyekatan kami titikberatkan di Jembatan Suramadu dan Pelabuhan Kamal," terang Kapolres Bangkalan, AKBP Didik Hariyanto, Senin (26/4/2021).

Advertisement

Petugas gabungan TNI-Polri, menurut Didik, akan melakukan pengecekan identitas dan kepemilikan surat perjalanan dinas bagi siapapun yang hendak memasuki wilayah Madura.

"Hanya ada tiga wilayah Jawa Timur yang boleh memasuki wilayah Madura. Seperti, Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo," imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron mengimbau masyarakat tidak mudik di Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Hal ini dilakukan guna mencegah penularan Covid-19.

"Larangan mudik ini demi kepentingan bersama karena pandemi Covid-19 belum berakhir. Utamanya agar tidak ada lagi klaster baru di masyarakat," tandasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES