Peristiwa Daerah

Stasiun KA Jombang Masih Beroperasi, Begini Syarat dan Ketentuan Penumpang

Kamis, 06 Mei 2021 - 15:36 | 105.91k
Stasiun Kereta Api Kabupaten Jombang di Jalan Basuki Rahmat, Kaliwungu, Jombang (Foto : Rohmadi/TIMES Indonesia)
Stasiun Kereta Api Kabupaten Jombang di Jalan Basuki Rahmat, Kaliwungu, Jombang (Foto : Rohmadi/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JOMBANG – Pemerintah resmi menetapkan larangan mudik lebaran 2021. Namun stasiun kereta api Kabupaten Jombang masih beroperasi untuk kereta lokal dan jarak jauh.

Seperti diketahui, Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 mengatur tentang peniadaan mudik pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

Advertisement

Menanggapi peraturan tersebut PT KAI (Kereta Api Indonesia) yang berada di Daop 7 Madiun akan tetap mengoperasikan 19 Kereta Api (KA) jarak jauh termasuk 5 KA. 

Untuk perjalanan KA lokal, terdapat 16 KA yang dioperasikan, sedangkan di wilayah kerja Daop 7 Madiun ada 2 KA. Namun, syarat penumpang dan pembatasan jam operasional tetap berlaku.

Manager Humas Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, pada periode berlakunya larangan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021 PT. KAI tetap mengoperasikan 19 KA jarak jauh untuk melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik.

"Pembatasan jam operasional yaitu keberangkatan dari stasiun awal maksimal pukul 20.00 WIB," katanya. Kamis (6/5/2021)

Adapun syarat yang harus dipenuhi ketika bepergian menggunakan kereta api.

A. Penumpang kereta api antar kota

  1. Wajib memiliki print out surat perjalanan izin terlulis dari instansi/kelurahan
  2. Wajib menunjukan surat keterangan negatif Covid-19 berupa Rapid Test PCR, Antigen maupun Genose dalam kurun waktu 1x24 Jam
  3. Wajib menggunakan masker dan suhu tubu kurang dari 37,3°C

B. Penumpang kereta api lokal

  1. Wajib menggunakan masker dan suhu tubu kurang dari 37,3°C

Adapun syarat masyarakat yang diperbolehkan menggunakan Kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik.

Di antaranya untuk keperluan bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga.

"Tentunya kepentingan non mudik yang dilengkapi dengan surat keterangan dari Kepala Desa setempat," jelasnya.

Sedangkan, bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri. Syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Adapun untuk pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.

Begitupun dengan pekerja sektor informal dan masyarakat umum non pekerja. Wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa atau Lurah setempat.

"Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual. Untuk sekali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas," katanya.

PT. KAI tetap mendukung program merintah dengan larangan mudik lebaran Hari Raya Idulfitri 1442 H.

Selain itu, lanjut Ixfan, persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Setelah itu, petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai. Maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.

"Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan Kereta Api jarak jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik," pungkasnya.

Kebijakan-kebijakan ini diambil sebagai langkah mendukung program pemerintah tetang larangan mudik lebaran tahun ini dalam upaya pencegahan rantai penyebaran covid-19, termasuk di Kabupaten Jombang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES