Peristiwa Daerah

Pemkot Tasikmalaya Izinkan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri Boleh di Masjid Agung

Selasa, 11 Mei 2021 - 23:45 | 60.26k
Jamaah Masjid Agung Kota Tasikmalaya melaksanakan ibadah salat tarawih di Bulan Suci Ramadan 1442 H (FOTO:Harniwan Obech/TIMES Indonesia)
Jamaah Masjid Agung Kota Tasikmalaya melaksanakan ibadah salat tarawih di Bulan Suci Ramadan 1442 H (FOTO:Harniwan Obech/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, TASIKMALAYA – Pemkot Tasikmalaya akhirnya mengeluarkan izin pelaksanaan shalat Idul Fitri di Masjid Agung Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Kepala Dinas Kominfo Kota Tasikmalaya Drs. H. Asep MP, Selasa (11/5/2021) mengatakan, pelaksanaan shalat Idul Fitri tingkat kota yang biasa dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat dan perwakilan ASN Organisasi Pemerintah Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya tak akan digelar.

Advertisement

Dalam keterangan rilis Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tasikmalaya,  Asep mengimbau kepada seluruh masyarakat yang melaksanakan shalat Ied berjamaah di masjid atau di ruang terbuka untuk selalu menaati Protokol Kesehatan 5M (Memakai Masker, Mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi dan interaksi ). Juga kepada DKM atau panitia pelaksana salat Ied agar menyediakan fasilitas pendukung protokol kesehatan.

Asep menambahkan, masyarakat pun tentunya bisa menggelar salat Ied di masjid-masjid besar dan lapangan/ruang terbuka di sekitar tempat tinggal dengan tetap sesuai aturan protokol kesehatan.

Sementara itu, Ketua Harian Masjid Agung Kota Tasikmalaya K.H. Aminudin Bustomi, merasa bahagia dengan putusan Pemkot tersebut.

“Alhamdulillah, itu kan tugas kita memaksimalkan apa yang kita tidak bisa. Alhamdulillah doa pangersa, doa warga Kota Tasikmalaya, dan doa pemimpin adil bahwa situasi sekarang sudah bisa dilaksanakan, terima kasih," kata Aminudin 

Sementara KH. Ate Ketua MUI Kota Tasikmalaya mendukung imbauan pemerintah. KH Ate mengimbau kepada seluruh DKM di pemkot untuk melaksanakan salat Idul Fitri di masjid- masjid dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

KH Ate menambahkan bahwa hukum salat Idul Fitri di Masjid Agung atau di masjid lainnya atau di lapangan hukumnya sah, demi menjaga penyebaran covid-19.

Di tempat terpisah, warga Kampung Cikalang Tengah, Kelurahan Cikalang, Kota Tasikmalaya Hendrawan (46) mengungkapkan dengan dilaksanakan pelaksanaan shalat ied di Masjid Agung menjawab semua pertanyaan dan kepenasaran masyarakat yang saat ini berkembang.

"Syukur Alhamdulilah Pemkot Tasikmalaya bisa mengeluarkan kebijakan pelaksanaan shalat Idul Fitri di Masjid Agung, Shalat Ied merupakan salah satu ibadah bagi umat muslim, walaupun di masa pandemi tinggal bagaimana penerapan prokesnya yang harus dijalankan," ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES