Tak Terima Diberhentikan, Puluhan Karyawan Kontrak PT Sinar Baru Geruduk PT APL Banjar

TIMESINDONESIA, BANJAR – Puluhan karyawan kontrak PT Sinar Baru yang menjadi pihak ketiga PT APL di Kota Banjar memprotes kebijakan manajemen perusahaan pengolahan kayu tersebut karena sudah diberhentikan dari pekerjaannya, Senin (7/6/2021).
Para karyawan kontrak ini meminta kejelasan pihak perusahaan atas pemberhentian tersebut karena sebelumnya tidak ada surat pemberitahuan adanya pemutusan kerja.
Advertisement
Toni, Ketua Forum Solidaritas Buruh Kota Banjar mengatakan pihaknya menuntut kompensasi atas masa kerja buruh selama ini. Kendati dalam kontrak disebutkan jangka waktu tertentu masa kerjanya tapi faktanya banyak yang sudah puluhan tahun bekerja di PT APL.
Toni, Ketua Forum Solidaritas Buruh berharap adanya kompensasi terhadap karyawan yang di putus kontrak kerjanya (Foto: Susi/TIMES Indonesia)
"Kami juga mempertanyakan kebijakan perusahaan yang melakukan pemutusan kerja tapi disisi lain mereka membuka lowongan pekerjaan di bawah naungan koperasi perusahaan," katanya.
Kepala Personalia PT APL, Somantri, menerima kedatangan puluhan karyawan yang telah putus kontrak dan menjelaskan bahwa tidak ada pemutusan kerja pada karyawan yang masih terikat kontrak.
"Kami menghentikan karyawan yang sudah habis kontrak kerjanya berdasarkam data yang diberikan PT Sinar Baru karena krisis stok bahan baku selain terdampak pandemi Covid-19, sementara bagi karyawan yang masih memiliki kontrak tetap bekerja seperti biasa," paparnya.
Somantri saat memberikan arahan dan penjelasan dihadapan puluhan karyawan (Foto: Susi/TIMES Indonesia)
Somantri menjelaskan bahwa perusahaan tidak akan memutuskan secara sepihak terkait karyawan yang masih terikat kontrak.
"Apabila kondisi kami stabil kembali dan ketersediaan bahan baku sudah terpenuhi, maka karyawan tersebut dapat mendaftar kembali sebagai borongan melalui Koperasi Perusahaan," tambahnya.
Sementara terkait tuntutan kompensasi karyawan yang diberhentikan, dikatakan Somantri, pihaknya akan menghitung sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sesuai dengan PP no 35 Tahun 2021 yang keluar pada bulan Februari.
"Yang isinya setiap pekerja kontrak yang habis kontraknya berhak mendapat kompensasi dengan hitungan ketika di atas satu tahun dapat 1 bulan upah sementara untuk di bawah satu tahun dihitung secara proporsional," pungkasnya terkait tuntutan karyawan PT sinar Baru, pihak ketiga PT APL di Kota Banjar . (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |