Peristiwa Daerah

Masa Pandemi, Polres Sumba Timur Awasi Penjualan Antibiotik

Senin, 05 Juli 2021 - 22:22 | 52.79k
Satresnarkoba Polres Sumba Timur saat melakukan operasi dibeberapa Apotek dalam Kota Waingapu. (FOTO: Habibudin/TIMES Indonesia)
Satresnarkoba Polres Sumba Timur saat melakukan operasi dibeberapa Apotek dalam Kota Waingapu. (FOTO: Habibudin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SUMBA TIMUR – Selama masa pandemi Covid-19, Polres Sumba Timur terus mengawasi penjulan obat jenis antibiotik di sejumlah apotek-apotek yang ada di Kabupaten Sumba Timur.

Kasat Narkoba Polres Sumba Timur, Ipda M Filsafat Senin (5/7/2021) mengatakan, sesuai surat telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1/2021 terkait harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan alat kesehatan (Alkes) di masa pandemi Covid-19. Oleh sebab itu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumba Timur terus mengawasi aktivitas penjualan diatas HET dalam penggunaan selama pandemi Covid-19.

“Pengawasan ini kita menyasar seluruh apotik-apotik yang ada di Kabupaten Sumba Timur namun ada 9 Apotik dalam Kota Waingapu yang sudah kami lakukan operasi,” tandasnya.

Menurut Ipda Filsafat, 9 Apotik yang telah dilakukan pengecekan yakni, Apotek Cendana Farma, Apotek Rafah, Apotek Berlian, Apotek K24, Apotek Sehat, Apotek UFO Farma, Apotek Harapan Kita, Apotek Krisna Farma, dan Apotek Rezeki Farma.

“Jadi dari hasil pengecekan di 9 Apotek di Kota Waingapu terdapat adanya kelangkaan maupun penimbunan obat-obatan,”paparnya.

Ipda Filsafat menjelaskan, di masa pandemi Covid-19 ini jika ada oknum yang masih melanggar peraturan tersebut pihaknya tidak segan-segan melakukan tindakan tegas bila melakukan penimbunan ataupun menjual obat tak wajar diatas HET.

Adapun tambah Ipda Filsafat, surat telegram itu berisi 5 point penting yakni, Melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM darurat dan pengendalian HET obat-obatandi masa pandemi Covid-19. Melakukan penegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat diatas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.

Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang mengahambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19 termasuk penyebaran berita bohong atau hoaks. Mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana dimasa pandemi Covid-19 dan Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri Up. Kabareskrim. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES