Langgar PPKM Darurat Kota Banjar, PT BKS Didenda Rp40 Juta

TIMESINDONESIA, BANJAR – Keseriusan penegakan aturan PPKM darurat di Kota Banjar hari ini ditunjukkan dengan dijatuhkannya denda pidana kepada PT BKS sebesar Rp40 Juta rupiah melalui sidang darurat yang digelar di Alun-alun Kota Banjar.
PT BKS diduga tidak menerapkan aturan WFH sesuai Inmendagri no 18 Tahun 2021 dimana staff bagian administrasinya diketahui melebihi 10%.
Advertisement
Hal tersebut disampaikan langsung Ketua Pengadilan Negeri Kota Banjar Jan Oktavianus, SH, MH saat dimintai keterangan usai sidang darurat di gelar di Alun-alun hari ini, Senin (12/7/2021).
"Sebelumnya PT BKS sudah diberikan arahan untuk menerapkan WFH 50% di bagian produksi dan 10% di bagian administrasi sesuai aturan yang berlaku di PPKM darurat namun ternyata setelah kami sidak hal tersebut tidak diterapkan," paparnya.
Sidak yang dilakukan oleh forum komunikasi pimpinan daerah pada Jumat pekan lalu ke beberapa sektor industri dan perkantoran ditemukan beberapa pelanggaran sehingga para pelanggar tersebut langsung dikenakan tipiring.
Suasana sidang darurat di Alun-alun Kota Banjar (foto:Susi/TIMES Indonesia)
Agung Hartato, selaku hakim dalam sidang pelanggaran PPKM darurat kali ini menangani 69 kasus pelanggaran dan vonis yang dijatuhkan pun beragam dengan di dasari oleh rasa keadilan.
Angka denda yang dijatuhkan kepada PT BKS sebagai pabrik industri pengolahan kayu ini menjadi denda terbesar yang pernah dijatuhkan Pengadilan Negeri Banjar. Pasalnya, sebelumnya PN juga menjatuhkan denda pada Pabrik Bulu Mata Sunchang dengan pasal yang sama sebesar Rp1 Juta saja.
"Denda tersebut dibayarkan ke kas Negara dan nantinya disetorkan kepada Penerimaan Negara bukan pajak (PNBP)," jelasnya.
Selain PT BKS, denda sebesar Rp30 Juta juga dijatuhkan kepada CV Sandy Persada. Saat dihubungi, Yana Bachyan selaku Direktur menyampaikan bahwa pihaknya telah membayarkan denda pidana yang ditujukan kepada perusahaannya.
"Saya sudah bayarkan dendanya dan dampak terhadap perusahaan saat ini kemungkinan besar akan menghentikan dulu produksi, Karyawan akan dirumahkan," pungkasnya, usai menjalani sidang pelanggaran PPKM darurat Kota Banjar.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Rizal Dani |