Peristiwa Daerah PPKM Darurat

Pemkab Cilacap Resmi Tiadakan Shalat Idhul Adha Berjamaah di Lapangan

Jumat, 16 Juli 2021 - 18:30 | 31.49k
Rapat Persiapan Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M digelar di Ruang Prasandha, kompleks Kantor Bupati Cilacap. (FOTO: Estanto Prima Yuniarto/TIMES Indonesia)
Rapat Persiapan Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M digelar di Ruang Prasandha, kompleks Kantor Bupati Cilacap. (FOTO: Estanto Prima Yuniarto/TIMES Indonesia)
FOKUS

PPKM Darurat

TIMESINDONESIA, CILACAPPemkab Cilacap, Jawa Tengah, secara resmi meniadakan shalat Idul Adha berjamaah di lapangan atau masjid. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. Termasuk pembagian daging kurban yang hanya boleh dilakukan dengan diantar ke rumah warga.

Aturan tersebut disepakati oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Pemkab Cilacap, aparat TNI, Polri, Satpol PP, dan lembaga keagamaan yang hadir pada Rapat Persiapan Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di masa PPKM Darurat Covid-19.

Advertisement

Rapat digelar Pemkab Cilacap di Ruang Prasandha, kompleks Kantor Bupati Cilacap, Jumat (16/7/2021). Rapat diikuti secara virtual oleh unsur Forkopimcam serta para tokoh agama.

Aturan tegas tersebut juga berdasar Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 17 Tahun 2021​ tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat Covid-19.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap H Imam Tobroni menjelaskan, aturan tersebut berlaku bagi semua masyarakat di wilayah Kabupaten Cilacap, sehingga untuk pelaksanaan shalat Idul Adha diharapkan dilaksanakan di rumah masing-masing.

"Maksud dan tujuan peraturan ini untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan, serta munculnya varian baru yang lebih membahayakan. Selain itu juga untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Idul Adha," ujarnya.

Pemkab-Cilacap-2.jpgPenandatanganan kesepakatan bersama soal pelaksanaan shalat Idul Adha 1442 H/2021 M diawali oleh Bupati Cilacap. (FOTO: Estanto Prima Yuniarto/TIMES Indonesia) 

Imam menambahkan, aturan ini tidak hanya berlaku dalam pelaksanaan shalat Idul Adha saja, namun juga berlaku bagi seluruh aktivitas peribadatan dan keagamaan lainnya yang menimbulkan potensi kerumunan massa.

Demikian juga dengan penyembelihan hewan kurban harus dilaksanakan secara ketat  protokol kesehatan, dan pembagian daging kurban akan diantar ke rumah warga oleh panitia kurban.

"Jika menemukan potensi pelanggaran, kita Kementerian Agama akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, satuan tugas, dan utamanya aparat keamanan. Bagi masyarakat yang melanggar akan diserahkan kepada aparat keamanan dan pemda untuk ditindak," tandas Imam Tobroni.

Sementara, Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji meminta masyarakat Kabupaten Cilacap agar dapat mematuhi aturan atau pedoman teknis rangkaian kegiatan ibadah Idul Adha yang telah dikeluarkan oleh Kemenag.

"Intinya shalat Idul Adha dilaksanakan di rumah masing-masing. Patuhi, dan saya meyakini pedoman pelaksanaan Idul Adha ini merupakan langkah terbaik yang diambil oleh pemerintah sebagai bagian dari ikhtiar kita dalam menghadapi pandemi ini,” kata orang nomor satu di Pemkab Cilacap itu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES