Pemkab Mojokerto Siapkan Tempat Isolasi Terpusat untuk Pasien Covid-19

TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – Pemkab Mojokerto terus berupaya meningkatkan pelayanan untuk menangani pasien Covid-19. Salah satunya adanya tempat isolasi terpusat tepatnya di Balai Diklat, Desa Claket, Kecamatan Pacet, Kabupaten yang saat ini tengah dipersiapkan.
Ketuas Satgas Covid-19 Kabupaten Mojokerto, Ikfina Fahmawati menjelaskan kronologi terbentuknya tempat isolasi terpusat ini.
Advertisement
"Awalnya kan punya 7 Puskesmas isolasi, terus tambah diklat itu. Itu lo belum kapasitas maksimal, artinya masih kosong itu tempat tidurnya," ungkap Ikfina ditemui awak media usai rapat paripurna penyampaian Bupati atas pandangan umum fraksi mengenai RPJMD, Kamis (29/7/2021).
Gedung Diklat Desa Claket, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto yang akan digunakan sebagai tempat isolasi terpusat. Kamis (29/7/2021) (Foto: Thaoqid Nur Hidayat/TIMES Indonesia)
Adanya isolasi terpusat ini sebagai bentuk penyangga dan sebagai alternatif solusi atas kebutuhan ruang isolasi. Mengingat saat ini Kabupaten Mojokerto masuk dalam zona merah alias resiko tinggi penyebaran covid-19.
"Masing-masing puskesmas itu punya tempat tidur pendukung gitu, penyangga istilahnya," jelas Bupati perempuan pertama Kabupaten Mojokerto ini.
Sebagaimana informasi yang dihimpun TIMES Indonesia, Gedung Balai Diklat di Desa Claket memiliki kapasitas 202 tempat tidur (TT). Gedung ini akan menjadi tempat isolasi terpusat bagi pasien positif Covid-19 yang tidak memiliki gejala (OTG).
"Tempat isolasi desa yang dinilai oleh teman-teman dari Dinkes bahwa itu layak dijadikan tempat isolasi," papar Ikfina menjelaskan proses monitoring tempat isolasi terpusat.
Bupati menjelaskan selama ini ada 400 lebih spot tempat tidur untuk isolasi di Puskesmas. Namun selama ini, tidak pernah penuh.
"Ada sekitar 400 an lebih spot untuk Puskesmas isolasi, tapi ini gak penuh," jelasnya.
Bupati kemudian menjelaskan alur penanganan pasien Covid-19 yang bergejala ringan, sedang, hingga berat. Apabila pasien bergejala berat dan sedang, pertolongan pertama berada pada Rumah Sakit. Ketika di rumah sakit diberikan perawatan dan mulai menunjukkan gejala sedang hingga ringan, maka akan dialihkan ke Puskesmas.
Selanjutnya di Puskesmas apabila pasien sudah tidak memiliki gejala namun masih dinyatakan positif Covid-19, maka akan dipindahkan ke tempat isolasi terpusat yang sudah dipersiapkan ini.
"Kalau di rumah sakit gejalanya menuju sedang ringan geser ke Puskesmas. Kalau di Puskesmas sudah tidak ada gejala kalau dia masih positif geser ke ruang isolasi sporting tadi atau ruang isolasi yang terpusat," tegas Bupati Mojokerto.
Tanggapi Meninggalnya Pasien yang Tidak Mendapat Rumah Sakit
Beberapa waktu yang lalu, didapati informasi yang menunjukkan bahwa terdapat 2 pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia setelah sempat ditolak beberapa rumah sakit.
Mengenai rumah sakit yang menolak pasien, Bupati telah melakukan koordinasi dan evaluasi agar hal ini tidak terulang kembali. Selain itu Bupati memberikan layanan berupa Tim Reaksi Cepat (TRC) Covid-19 yang akan melakukan penanganan cepat terhadap warga yang membutuhkan.
TRC Dinkes Kabupaten Mojokerto ini bisa dihubungi melalui telepon di call center 08975556888 dan 081231280707.
"Kita sudah koordinasi kan, kita sudah keluarkan TRC begitu. Segala sesuatu mestinya bisa dimasukkan ke TRC," jelas Bupati.
TRC ini nantinya yang akan memberikan pertolongan dan mengarahkan, serta membantu pasien Covid-19 menemukan rumah sakit, puskesmas, ataupun pusat kesehatan lainnya. "Karena yang tahu kosong tidaknya rumah sakit, kan, ada tempat tidurnya tapi tidak ada nakesnya. Atau kalau enggak memang persediaan oksigennya itu sudah ada hitungannya," kata Bupati Mojokerto.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |