Peristiwa Daerah

Catat, Tes SKD CPNS Digelar 25 Agustus 2021 Cermati Kisi-Kisi nya

Rabu, 11 Agustus 2021 - 09:12 | 20.77k
Tes SKD CPNS digelar pada 25 Agustus 2021 mendatang (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Tes SKD CPNS digelar pada 25 Agustus 2021 mendatang (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan berlangsung mulai tanggal 25 Agustus hingga 4 Oktober 2021. Nah bagi yang sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi, sambil menunggu cetak kartu ujian, alangkah baiknya jika mengetahui apa materi di soal SKD 2021 ini.

Seperti diketahui, untuk passing grade CPNS 2021 mengalami kenaikan dibanding 2019 lalu.
Berikut daftarnya:

Formasi Umum
TWK: 65, TIU: 80, TKP: 166
Khusus Cumlaude
TIU: 85, Total SKD: 311

Khusus Disabilitas
TIU: 60, Total SKD: 286

Khusus Diaspora
TIU: 85, Total SKD: 311

Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
TIU: 60, Total SKD: 286

Khusus Umum: Dokter
TIU: 80, Total SKD: 311

TWK: Nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, Bahasa Indonesia
TIU: Kemampuan verbal, numerik, figural
TKP: Pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, TIK, profesionalisme, anti radikalisme

Dijelaskan oleh Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo, mengatakan peserta CPNS 2021 akan diberi total 110 butir soal SKD yang terbagi dalam tiga kategori, yakni 30 tes wawasan kebangsaan (TWK), 35 soal tes intelegensi umum (TIU), dan 44 soal tes karakteristik pribadi (TKP).

"Pengecualian untuk TKP pada skd CPNS 2021 yang terdiri dari 45 butir soal. Untuk yang menjawab akan ada rentang poin dari 5-1, sementara yang tidak menjawab mendapat 0. Jadi maksimal poin yang bisa didapat 225," terang Ari, seperti dikutip Selasa (10/8).

Ari menyampaikan, pendaftar CPNS 2021 untuk formasi umum akan ditetapkan passing grade SKD sebesar 311 poin. Dengan nilai ambang batas untuk TWK 65 poin, TIU 80 poin, dan TKP 166 poin.

Kemudian, waktu pelaksanaan SKD akan diberi batas waktu hingga 100 menit, terkecuali bagi pelamar CPNS 2021 yang mendaftar untuk kategori disabilitas.

"Khusus bagi pelamar dengan penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKD CPNS adalah 130 menit," jelasnya. (*)

Advertisement

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES