Dinkes Kabupaten Malang Tetapkan Biaya Rapid Antigen Sebesar Rp 50 Ribu
Biaya Rapid Antigen di Kabupaten Malang ditetapkan sebesar Rp 50 Ribu pers tes. Ini sesuai instruksi Bupati Malang Abah Sanusi kepada Dinkes Kabupaten Malang terkait biaya Rapid Antigen.

MALANG – Biaya Rapid Antigen di Kabupaten Malang ditetapkan sebesar Rp 50 Ribu pers tes. Ini sesuai instruksi Bupati Malang Abah Sanusi kepada Dinkes Kabupaten Malang terkait biaya Rapid Antigen.
Sedangkan oleh Dinkes Kabupaten Malang, ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat pemberitahuan kepada seluruh Puskesmas terkait penetapan biaya Rapid Antigen sebesar Rp 50 Ribu tersebut.
Surat pemberitahuan yang ditandatangani Kadinkes Kabupaten Malang terkait biaya Rapid Antigen tersebut beredar luas ke pesan aplikasi WhatsApp. Respon masyarakat tampak antusias dengan adanya Rapid Antigen murah tersebut.
Bupati Malang Abah Sanusi membenarkan bahwa biaya Rapid Antigen sebesar Rp 50 Ribu. Menurutnya, rapid test antigen menjadi sesuatu yang krusial di tengah situasi sekarang.
Sebab itu, lanjut orang nomor satu di Pemkab Malang tersebut, Rapid Antigen sebagai upaya dini untuk mengetahui kondisi warga apakah reaktif terhadap virus Covid-19 atau tidak.

"Rapid Antigen ini dibutuhkan masyarakat. Sehingga, harus terjangkau sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden," ujarnya kepada TIMES Indonesia, Rabu (25/8/2021).
Lebih lanjut dia mengatakan, untuk Rapid Antigen bisa dilakukan di masing-masing Puskemas di Kabupaten Malang. Karena seluruh Puskesmas sudah terdapat layanan tersebut.
"Dinkes Kabupaten Malang sudah saya minta untuk menyesuaikan hal tersebut," kata Politisi PDI Perjuangan ini. Sementara itu, Kadinkes Kabupaten Malang drg Arbani Mukti Wibowo menjelaskan terkait biaya Rapid Antigen itu.
"Rapid Antigen ini bersifat skrining sebagai persyaratan perjalanan maupun persyaratan lainnya. Bisa dilakukan di seluruh Puskesmas di Kabupaten Malang," terangnya.
Selain Rapid Antigen, kata dia, Dinkes Kabupaten Malang saat ini sedang melakukan penyesuaian tarif pelayanan PCR yang menjadi instruksi dari pemerintah pusat.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

