Pengasuh Pesantren Mambaul Ma'arif Denanyar Jombang Tidak Setuju Hukum Kebiri

TIMESINDONESIA, JOMBANG – Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Ma'arif Denanyar, Jombang, Jawa Timur, KH Abdussalam Sohib menyatakan dengan tegas tidak setuju dengan hukum kebiri diterapkan di Indonesia.
Menurutnya, hukum kebiri tidak ada dalam ajaran agama Islam. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa hukum islam tidak mengenal adanya hukuman kebiri bagi pelaku pedofil.
Advertisement
"Saya kurang setuju dengan hukuman kebiri, karena tidak dikenal dalam hukum Islam," tuturnya kepada TIMES Indonesia, Kamis (2/9/2021).
Sementara itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa hukuman kebiri adalah haram karena tidak ada dalil di dalam al-quran maupun hadis yang menjelaskan dan memperbolehkan hukuman kebiri.
"Saya sepakat dengan ulama Islam yang berpendapat tidak diperbolehkannya hukum kebiri," tegas kiai yang akrab disapa Gus Salam ini.
Menurutnya, hukum kebiri dengan menyuntikkan bahan kimia ke dalam tubuh manusia juga bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Hukum ini juga, berlawanan dengan HAM karena menghilangkan hak mempunyai keturunan terhadap orang yang masih hidup," katanya.
Ia berharap untuk memberi hukum jera kepada pelaku kejahatan seksual dengan cara diberi hukuman yang seberat-beratnya, namun bukan hukum kebiri.
"Dihukum seberat-beratnya, bisa hukuman seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.
Seperti yang diketahui, hukuman kebiri sendiri di Indonesia telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Sedangkan Kebiri sendiri dalam KBBI mempunyai arti tindakan menghilangkan fungsi testis pada jantan atau ovarium pada betina. Kebiri juga berarti sudah dimandulkan.
Mengutip Perpres Nomor 70 Tahun 2020 tersebut, peraturan ini dibuat untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.
Namun, sampai saat ini meskipun sudah ada Undang-undang yang mengesahkan hukum kebiri di Indonesia belum pernah ada kasus tindakan hukuman kebiri. Sementara itu, pada tanggal 18 Agustus 2021 kemaren Polres Jombang berhasil mengungkap kasus seorang ayah di Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang tega mencabuli dua buah hatinya. Atas perbuatan bejadnya, tersangka kini ditahan di jeruji besi dan terancam dikebiri. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sholihin Nur |