Peristiwa Daerah

DKP Malut Terima Pelimpahan Kasus Perburuan Sirip Ikan Hiu

Senin, 06 September 2021 - 09:06 | 83.96k
Penjemuran Sirip Ikan Hiu (Foto: Kementerian Kelautan dan Perikanan RI)
Penjemuran Sirip Ikan Hiu (Foto: Kementerian Kelautan dan Perikanan RI)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SOFIFI – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara (Malut) kembali menerima pelimpahan perkara kasus perburuan sirip ikan Hiu dari Direktorat Polairud Polda Malut.

Proses pelimpahan perkara itu berlangsung sekitar pukul tiga sore bertempat dikantor Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tobelo, pada Kamis (2/9/2021).

Advertisement

Dalam keterangan pers, Senin (6/9/2021), Kepala DKP Malut Abdullah Assagaf menjelaskan, kejadian penangkapan bermula ketika anggota Ditpolairud Polda Malut melakukan gelar patroli diperairan Halmahera Utara. 

Ketiga kapal dengan ukuran dibawah 5 GT dicurigai telah melakukan aktifitas illegal fishing berupa penangkapan spesis ikan yang dilindungi. 

"Saat ini barang bukti berupa tiga kapal dengan nama KM. Bintang Kamaria-01, KM. Marjen Ampera-01, KM. Marjen Ampera-02 sudah diamankan oleh Ditpolairud Polda Malut dan akan di Ad-Hock ke dermaga PPP Tobelo,"ujar Abdullah

Dalam kesempatan tersebut, Abdullah menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Diirektorat Polairud Polda Malut yang terus mendukung upaya DKP Malut dalam melakukan pemberantasan maraknya illegal fishing di perairan Malut. 

Pelimpahan penangangan kasus ketiga kapal ini merupakan bentuk sinergitas antara DKP Malut dan Institusi Polri.

“Ini menunjukkan bahwa sinergitas pemberantasan illegal fishing berjalan sangat baik antara DKP Malut dan lembaga pengekan hkum seperti Polairud,” terang Abdullah.

Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan pihak kepolisian, aktivitas ketiga kapal nelayan itu masih bersifat pelanggaran sehingga diarahkanke dinas untuk diadakan pembinaan bagi 3 nahkoda dan 15 ABK.

Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, bahwa kapal dengan ukuran dibawah 10 GT masih dikatagorikan nelayan kecil. 

Abdullah yang juga alumnus Alkhairaat Palu itu berharap dengan adanya pembinaan yang dilakukan oleh DKP Malut bisa menjadi efek jera bagi mereka.

“Kami sudah menerima berkas perkara dari kepolisian, selanjutnya kami akan lakukan pembinaan dan semoga bisa ada efek jera“ tutup Abdullah terkait pelimpahan perkara kasus perburuan sirip ikan Hiu dari Direktorat Polairud Polda Malut.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES