Peristiwa Daerah

Pemprov Jatim Kembali Berikan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 9 September 2021

Rabu, 08 September 2021 - 22:34 | 46.89k
Kepala Bapenda Jatim, Abimanyu Ponco Atmojo, Rabu (8/9/2021). (Foto: Dok.Instagram Bapenda Jatim)
Kepala Bapenda Jatim, Abimanyu Ponco Atmojo, Rabu (8/9/2021). (Foto: Dok.Instagram Bapenda Jatim)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYAPemprov Jatim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim kembali memberikan diskon pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Pemberian diskon sekaligus menyongsong momentum HUT ke-76 Provinsi Jatim sekaligus untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Advertisement

Keringanan tersebut antara lain pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dengan rincian, pengurangan PKB untuk roda dua sebesar 20 persen dan PKB untuk roda empat atau lebih sebesar 10 persen.

"Diskon yang diberikan kali ini nilainya lebih besar dibandingkan diskon yang pernah diterapkan sebelumnya," terang Kepala Bapenda Jatim, Abimanyu Ponco Atmojo, Rabu (8/9/2021).

Ia mengatakan kebijakan insentif pajak daerah ini akan diberlakukan mulai 9 September 2021 hingga 9 Desember 2021 mendatang.

Sebelumnya, Pemprov Jatim juga pernah meluncurkan diskon pajak dalam program Diskon Corona dan Diskon Ramadan dengan potongan PKB sebesar 15 persen untuk kendaraan roda 2 dan 3, serta 5 persen untuk kendaraan roda 4 dan seterusnya.

Selain diskon PKB, Pemprov juga merilis program pemutihan kendaraan bermotor berupa pembebasan denda PKB, pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan pokok BBNKB ke 2, 3, dan seterusnya.

Abimanyu menjelaskan, setiap obyek pajak dengan masa pembayaran Januari hingga 31 Desember 2021 mendatang berhak memanfaatkan program tersebut.

Dengan ketentuan, setiap wajib pajak mendapatkan satu kali pengurangan atau diskon PKB. Melalui skema pemutihan dan diskon pajak tersebut, pihaknya berharap akan mampu meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang diiringi dengan penerapan PPKM Darurat hingga PPKM level 2,3 dan 4.

Sementara di sisi lain, program ini juga diharapkan dapat mengungkit gairah wajib pajak Jatim dalam membayarkan kewajibannya.

"Ini merupakan kebijakan ibu Gubernur Khofifah Indar Parawansa yang diharapkan bisa meringankan beban masyarakat," tutur Abimanyu.

Abimanyu menjelaskan, terdapat potensi pajak yang masih tertunda pembayarannya sejak periode Januari hingga Agustus 2021 sebesar Rp 654,37 miliar dari 1,67 obyek pajak kendaraan bermotor.

Secara rinci, penundaan pembayaran kendaraan roda 2 sebanyak 1.421.581 obyek pajak dengan potensi Rp 253,57 miliar.

Sedangkan untuk roda 4 terdapat 206.372 obyek pajak dengan potensi Rp 400,79 miliar. Potensi pajak yang tertunda itulah diharapkan dapat terserap melalui program pemutihan dan diskon PKB ini.

"Melalui pemberian insentif dan pemutihan denda ini kita berharap wajib pajak yang sejak Januari hingga Agustus ini menunda pembayarannya akan tergerak untuk segera menunaikan kewajibannya," ujar Abimanyu.

Pemprov melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim juga telah mengestimasi besaran insentif pajak yang akan digulirkan baik dari pembebasan sanksi administratif maupun diskon PKB sebesar Rp 238,64 miliar.

Namun demikian, potensi pajak yang diharapkan masuk sebagai penerimaan daerah ditargetkan mencapai Rp 1,81 triliun.

"Agar lebih mudah dan cepat, masyarakat bisa memanfaatkan pembayaran PKB secara digital. Baik melalui Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Bank Jatim,  Linkaja atau chanel lainnya. Tidak perlu datang ke Samsat. Karena dengan membayar secara digital wajib pajak bisa langsung mengantongi pengesahan pajak berbasi QR-Code," jelas Abimanyu terkait diskon Pajak Kendaraan Bermotor yang diberikan oleh Pemprov Jatim.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES