Penumpang KA Lokal dan KA Jarak Jauh Harus Sudah Vaksin

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Penumpang Kereta Api di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya harus sudah vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Hal ini berlaku bagi penumpang KA Jarak Jauh maupun KA Lokal.
Kebijakan tersebut dilaksanakan menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kemenhub No 69 Tahun 2021. Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan bahwa syarat surat tugas tak lagi diberlakukan lagi.
Advertisement
"Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka Syarat STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal," ujar Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif.
Syarat wajib vaksin untuk penumpang KA Lokal mulai berlaku hari Selasa (14/9/2021). Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.
Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.
"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," jelas Luqman.
Syarat vaksinasi minimal dosis pertama tersebut juga menjadi syarat pada perjalanan KA Jarak Jauh. Bedanya, penumpang KA Jarak Jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Luqman menambahkan, untuk anak usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api.
"KAI secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api. Dengan demikian, diharapkan seluruh layanan Kereta Api dapat tetap diandalkan oleh masyarakat pada masa pandemi Covid-19," kata Luqman.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |