Bantuan RTLH Provinsi Jabar di Kelurahan Hegarsari Kota Banjar Tuai Polemik

TIMESINDONESIA, BANJAR – Pemprov Jawa Barat menganggarkan bantuan rumah tidak layak huni (bantuan RTLH) senilai Rp17,5 juta per rumah untuk Kelurahan Hegarsari, Kota Banjar. Penerima bantuan sekitar 40 KK.
Lurah Kelurahan Hegarsari, Sukmana saat dihubungi Sabtu (02/10/2021) mengatakan, bantuan RTLH tersebut, sempat terjadi insiden manakala T, salah satu warga penerima bantuan, diketahui menjual semen pemberian bantuan bagi rehab rumahnya dan sempat menuai polemik.
Advertisement
"Betul, sebelumnya memang ada penerima bantuan RTLH yang menjual semen bantuan mungkin khawatir semen tersebut membata dikarenakan warga tersebut mengaku rehab rumahnya akan dilakukan sesuai waktu yang telah ditentukan menurut fengsui," paparnya.
Rumah warga yang diajukan RTLH oleh ketua RT ini belum memenuhi syarat administrasi terkait belum adanya kepemilikan sertifikat (FOTO:Istimewa)
Sukmana mengatakan bahwa pihaknya memang mendapatkan laporan dari warga dan kemudian langsung ditindaklanjuti oleh pihak Kelurahan dan LPM.
"Jadi sudah diselesaikan dengan cara duduk bersama dan penerima bantuan RTLH tersebut sudah menarik kembali semen yang dijualnya," terangnya.
Berdasarkan persoalan tersebut, rupanya warga penerima bantuan RTLH itu dianggap tidak tepat sasaran karena rumahnya yang sudah dianggap layak.
Endar, Ketua RT 05 RW 14 mengatakan, penerima bantuan RTLH dianggap tidak tepat sasaran karena masih banyak kondisi warga yang rumahnya memang lebih membutuhkan bantuan RTLH tersebut.
"Jadi kami mempertanyakan pihak LPM yang mengajukan RTLH ini harusnya melalui analisis dan survei yang jelas, baik itu fasilitator maupun LPM setidaknya berkoodinasi dengan RT agar bantuan tepat sasaran, jangan sampai ada kecemburuan sosial dimasyarakat karena rumah tidak layak huni yang memang benar-benar membutuhkan bantuan tersebut sebelumnya sudah saya ajukan warga lain," urainya.
Endar menyayangkan dengan tidak tepatnya sasaran bantuan yang diberikan kepada warganya.
"Ini yang nerima bantuan kondisi rumahnya sudah permanen, hanya tinggal di plester dan plafon yang sebetulnya sudah saya kondisikan nanti dibantuan lainnya yang nilainya bisa disesuaikan dengan apa yang dibutuhkannya," beber Endar.
Endar menambahkan, warga tersebut diberi bantuan semen dan bata serta material lainnya senilai Rp16,5 Juta sementara menurut perkiraannya, bangunan tersebut bisa diselesaikan dengan Rp7 Juta saja maksimalnya.
"Kekhawatiran kami ya seperti ini kalau tidak tepat sasaran akhirnya kan yang bersangkutan menjual sebagian materialnya sementara disisi lain masih banyak warga lainnya yang betul-betul kondisi rumahnya memprihatinkan," imbuhnya.
"Sekarang diberikan bantuan bata juga untuk apa, rumahnya tinggal diplester dan dipasang plafon saja, jadi kami mohon ini bisa jadi pertimbangan kembali bagi pihak Kelurahan maupun LPM untuk jeli mengajukan bantuan bagi warga," ucapnya.
Saat dikonfirmasi, Engkos selaku perwakilan dari LPM Kelurahan Hegarsari membantah bahwa pihaknya belum berkoordinasi dengan pengurus lingkungan.
Menurutnya, pengajuan RTLH tersebut sudah diketahui RT dan RW bahkan ketua RW sudah menandatangani sejak awal. Dari nilai Rp17,5 Juta, sebesar Rp700 ribu dialokasikan untuk HOK atau buruh tukang sementara Rp300 sebagai biaya administrasi LPM.
"Bantuan Rp16,5 Juta tersebut memang disiapkan untuk memperbaiki rumah T yang belum rampung pembangunannya, salah satunya untuk bantuan bata sendiri dipergunakan untuk meninggikan bangunan rumahnya yang terbilang kependekan," urainya.
Engkos mengatakan bahwa bukan LPM yang menentukan lolos tidaknya T sebagai penerima bantuan RTLH dari Provinsi Jabar karena selain pertimbangan dari LPM, juga melalui pertimbangan Fasilitator tingkat Kota dan berbagai syarat administrasi yang harus ditempuh.
"Nah, rumah warga yang diajukan Ketua RT sebetulnya memang layak juga diberi bantuan hanya saja permasalahannya sertifikat rumah tersebut belum jelas kepemilikannya, sementara hal tersebut jadi salah satu syarat bagi pengajuan bantuan RTLH," jabarnya.
Engkos berharap terkait bantuan RTLH yang diperoleh T tidak menimbulkan kesalahpahaman karena prosedurnya sudah melalui proses yang disetujui pihak-pihak terkait. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |