Peristiwa Daerah

Pasangan Nikah Siri Bisa Buat KK, Disdukcapil Kota Banjar: Masih Sepi Pendaftar

Jumat, 15 Oktober 2021 - 17:27 | 62.95k
Salah satu petugas Disdukcapil Kota Banjar memperlihatkan SPTJM yang harus dibawa pasangan nikah siri untuk membuat KK (FOTO: Susi/TIMES Indonesia)
Salah satu petugas Disdukcapil Kota Banjar memperlihatkan SPTJM yang harus dibawa pasangan nikah siri untuk membuat KK (FOTO: Susi/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANJAR – Dukcapil Kemendagri memperbolehkan pasangan nikah siri untuk membuat KK atau Kartu Keluarga. Ini  bukan merupakan legitimasi pernikahan siri melainkan sebagai salah satu upaya Pemerintah dalam melayani pencatatan kependudukan bagi seluruh warga termasuk pasangan nikah siri.

Terkait hal ini, Plt Kepala Disdukcapil Kota Banjar, Jawa Barat, H Agus Nugraha melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Tata Bagja mengatakan pihaknya sudah memiliki data terkait adanya pasangan nikah siri yang belum tercatat tersebut.

Advertisement

 "Tapi sampai saat ini masih sepi peminat, jadi belum ada yang datang untuk mengajukan Kartu Keluarga (KK)," ungkapnya, Jumat (15/10/2021).

Tata-Bagja.jpgTata Bagja, Kabid pelayanan pendaftaran penduduk Disdukcapil Kota Banjar (FOTO: Susi/TIMES Indonesia)

Tata menjelaskan bahwa aturan tersebut diberlakukan sebagai upaya Pemerintah dalam mendorong agar penduduk Indonesia wajib terdata dalam KK.

 "Jadi nantinya akan kami beri tanda khusus pada KK dengan status pernikahan siri dengan kawin belum tercatat," jabarnya.

Sementara bagi pasangan nikah siri yang hendak membuat KK nantinya diwajibkan membawa SPTJM yaitu surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang menjadi keterangan bahwa keduanya benar telah menikah dengan ditandatangani dua orang saksi.

 "Jadi bagi pasangan nikah siri yang ingin membuat KK kami persilahkan untuk datang dan membawa formulir F 105 atau SPTJM tersebut," katanya.

E-KTP.jpgSalah satu Transpuan yang telah mendapatkan pelayanan E-KTP (FOTO: Susi/TIMES Indonesia)

Apabila nanti kedua pasangan tersebut memiliki anak, maka anak tersebut bisa tetap dimasukan data tapi dengan catatan bahwa pernikahan orangtuanya belum tercatat sesuai peraturan Perundang-undangan.

 "Bagi taat lapor, kami akan lakukan himbauan terlebih dahulu untuk melakukan Isbath Nikah bagi yang muslim sementara bagi yang non muslim bisa langsung kami nikahkan," imbuhnya.

Dikatakan Tata, selain pasangan nikah siri yang sudah bisa membuat KK, Disdukcapil juga melayani pembuatan E-KTP bagi Transpuan dan semuanya diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya.

 "Transpuan sudah ada tiga orang yang datang, satu diantaranya merupakan warga Cianjur yang KTP-nya hilang dan kami disini bantu rekam dan cetak KTP-nya sementara untuk warga Banjar yang KTP-nya hilang kami bantu cetakan, sementara satu lagi warga Kota Banjar belum pernah memiliki KTP kami bantu sampai E-KTP-nya jadi," ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES