Peristiwa Daerah

Diskominfo Jombang Ingatkan Bahaya Rokok Ilegal

Kamis, 09 September 2021 - 22:43 | 14.15k
Diskominfo Jombang bersama Kantor Bea Cukai Kediri saat menyampaikan sosialisasi bahaya rokok ilegal di Balai Desa Kebonagung, Ploso, Jombang (FOTO : Diskominfo Jombang/TIMES Indonesia) 
Diskominfo Jombang bersama Kantor Bea Cukai Kediri saat menyampaikan sosialisasi bahaya rokok ilegal di Balai Desa Kebonagung, Ploso, Jombang (FOTO : Diskominfo Jombang/TIMES Indonesia) 
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JOMBANG – Maraknya rokok ilegal di Jombang yang merugikan negara. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang (Diskominfo Kabupaten Jombang) terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tetang "Gempur Rokok Ilegal" di Balai Desa Kebonagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Kamis (9/9/2021). 

Seperti yang diketahui, Cukai Hasil Tembakau (CHT) alias cukai rokok memiliki peran penting bagi negara. Keberadaan cukai rokok dapat meningkatkan pendapatan pemerintah.

Advertisement

Dalam rangka mendukung itu semua, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai Kediri terus melakukan sosialisasi sekaligus melakukan pembinaan khususnya kepada para pedagang rokok disejumlah Desa yang ada di kabupaten Jombang.

Aries Yuswantono, Kepala Bidang Kehumasan dan Komunikasi Publik Diskominfo Jombang dalam sambutannya mengatakan, bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pencerahan sekaligus meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan rokok illegal.

“Saya berharap sosialisasi ini tidak berhenti disini, disampaikan ketetangga yang lain agar semua paham, mari kita cegah rokok illegal untuk penerimaan negara, karena pajak cukai juga akan dikembalikan lagi ke masyarakat," katanya, Kamis (9/9/2021). 

Ia menyampaikan pula bahwa kegiatan sosialisasi dan penyampaian informasi terkait dengan ketentuan peraturan perundang–undangan dibidang cukai kepada masyarakat juga diharapkan bisa menjadi sarana komunikasi kepada masyarakat serta memperkuat sinergi diantara Bea Cukai Kediri, Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, dan Desa dalam memberantas rokok ilegal agar kebocoran dapat diminimalisir dan tentunya penerimaan anggaran dari sektor pajak semakin meningkat. 

Pihaknya tidak melarang masyarakat untuk tidak boleh merokok, tapi kalau merokok jangan di tempat umum ada tempatnya. Tidak apa apa buat sendiri, di rokok sendiri pokoknya tidak di jual, kalau dijual itu namanya melanggar, karena tidak ada pita cukai/pajaknya.

"Saya yakin meskipun peredaran rokok ilegal saat ini sudah berkurang, namun harus terus kita cegah secara terus menerus, karena meskipun kebocoran itu sedikit, lama–lama akan menjadi banyak dan itu akan mengurangi penerimaan negara," ujarnya. 

Kegiatan dilanjutkan dengan paparan materi yang disampaikan oleh Kantor Bea Cukai Kediri Doni Sumbada yang memaparkan terkait ketentuan umum dibidang cukai dan kampanye rokok ilegal.

Ia menyampaikan ada beberapa sifat dan karakteristik barang – barang apa saja yang bisa dikenai cukai, ada 4 karakteristik barang kena cukai yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan efek negative bagi masyarakaaat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. 

Ia menyampaikan pula bahwa ada juga beberapa barang yang bisa dikenai cukai, ada 3 barang yaitu Etil Alkohol (EA) atau Etanol yang dikenal dengan istilah umum alcohol, minuman yang mengandung etil alcohol (MMEA) atau dikenal dengan istilah umum minuman keras atau miras serta hasil tembakau meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya. 

Materi lainnya juga disampaikan terkait pengertian pita cukai, Pita Cukai adalah dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat/unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu. 

Pita Cukai dilekatkan pada kemasan barang kena cukai. Pita Cukai akan berganti desain pada setiap tahun anggaran berikutnya. Pita Cukai  dalam keseharian dikenal sebagai istilah banderol.

"Nah, sekarang setelah tahu bahayanya rokok ilegal yang merugikan negara. Saya minta masyarakat turut mensuskan gerakan pemerintah untuk Gempur Rokok Ilegal," ungkapnya dalam sosialisasi Diskominfo Kabupaten Jombang dan Bea Cukai Kediri. (d)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES