Peristiwa Daerah

Ada Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat, Yuk Lapor dengan Bijak!

Kamis, 02 Desember 2021 - 19:27 | 54.77k
Kadis Kominfo Kota Banjar, Wawan Gunawan, SP,M.Si saat menunjukan aplikasi SP4N-LAPOR! (FOTO: Istimewa)
Kadis Kominfo Kota Banjar, Wawan Gunawan, SP,M.Si saat menunjukan aplikasi SP4N-LAPOR! (FOTO: Istimewa)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANJAR – Dalam rangka mewujudkan tata laksana pemerintahan yang baik atau good governance, pemerintah telah mengintegrasi sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik melalui satu pintu.

Tujuannya, tentu saja agar masyarakat memiliki sebuah saluran pengaduan secara nasional. Nantinya, masyarakat yang memiliki keluhan maupun pengaduan dan ingin mendapatkan penjelasan langsung dari instansi atau pihak terkait maka sistem satu ini dapat menjadi sebuah solusi yang tepat, akurat dan tanpa ribet.

Advertisement

Pemerintah membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

Kepala Dinas Kominfo Pemkot Banjar, Wawan Gunawan, menyampaikan bahwa SP4N-LAPOR! ini merupakan upaya nyata yang dibentuk Pemerintah guna meningkatkan akses dan kualitas pelayanan digital bagi masyarakat, termasuk dalam hal  pelaporan pelayanan publik berbasis elektronik secara terintegrasi.

Diskominfo-mensosialisasikan-program-SP4N-LAPOR.jpgDiskominfo mensosialisasikan program SP4N-LAPOR! Sebagai salah satu solusi bagi masyarakat dalam menyampaikan keluhan dan pengaduannya (FOTO: Istimewa)

"Lebih jelasnya, SP4N-LAPOR! merupakan aplikasi pengaduan layanan publik satu pintu yang terintegrasi berjenjang secara nasional," ujar Wawan kepada TIMES Indonesia, Kamis (2/12/2021).

Dijabarkannya, melalui  Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), SP4N-LAPOR! kini menjadi  bagian dari SPBE.

“Penerapan pengaduan pelayanan publik berbasis elektronik ini bertujuan untuk meningkatkan kecepatan, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik dan SP4N-LAPOR! Ini merupakan bagian dari percepatan penerapan SPBE,” jelas Kepala Diskominfo ini.

SP4N-LAPOR! adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara Nasional melalui beberapa kanal pengaduan antara lain website www.lapor.go.id, SMS 1708, Twitter #LAPOR, dan dapat juga diunduh di Aplikasi Playstore.

LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.

"SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan no wrong door policy yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya," jelas Wawan.

Hal ini merupakan upaya nyata guna meningkatkan akses dan kualitas pelayanan digital bagi masyarakat, termasuk dalam hal  pelaporan pelayanan publik berbasis elektronik secara terintegrasi.

"Jadi SP4N-LAPOR! Ini bertujuan agar penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik," imbuhnya.

Penyelenggara memberikan akses dan partisipasi bagi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan dan Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Mari masyarakat Kota Banjar salurkan aspirasi dan pengaduan anda melalui Jalur resmi Pemerintah, manfaatkan LAPOR Aplikasi Layanan Aspirasi  dan Pengaduan Online Rakyat," ajaknya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES