Peristiwa Daerah

Asosiasi Kades di Banyuwangi Menggugat, Minta Perpres Nomor 104 Tahun 2021 Diurungkan

Senin, 20 Desember 2021 - 19:43 | 41.28k
Aksi tolak Perpres Nomor 104 Tahun 2021 Kades Askab di depan Kantor Bupati Banyuwangi. (Foto: Hafid Nurhabibi/TIMES Indonesia)
Aksi tolak Perpres Nomor 104 Tahun 2021 Kades Askab di depan Kantor Bupati Banyuwangi. (Foto: Hafid Nurhabibi/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Gelombang penolakan pemberlakuan Perpres Nomor 104 Tahun 2021 terus bermunculan di berbagai daerah. Hari ini, Senin (20/12/2021), ratusan Kepala Desa beserta perangkat yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Banyuwangi (Askab) menggugat kebijakan tersebut agar segera diurungkan.

Protes yang ditujukan kepada Pemerintah Pusat tersebut diungkapkan dalam bentuk unjuk rasa dan upaya titip salam melalui wakil rakyat di DPRD Banyuwangi dan Pemerintah Daerah setempat.

Advertisement

Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 ini dinilai menciderai upaya pemerintah desa untuk mensejahterakan masyarakat bawah. Sebab dalam rincian peraturan tersebut juga mengatur terkait Dana Desa (DD) yang dianggap tidak relevan dengan kebutuhan dan permintaan warga negara di desa-desa.

Asosiasi Kades di Banyuwangi 2

Ketua Askab Banyuwangi, Anton Sujarwo menyampaikan, jika mengikuti Perpres tersebut, maka pengalokasian dana sudah ditentukan terlebih dahulu, tanpa mempertimbangkan segi kebutuhan masyarakat dan desa. Antara lain, DD sudah ditentukan untuk disalurkan minimal 40 persen untuk bantuan langsung tunai (BLT) serta 20 persen untuk program ketahanan pangan hewani dan 8 persen untuk penanganan Covid-19.

"Jadi, 68 persen dana desa sudah ditentukan pengalokasiannya oleh pemerintah pusat. Padahal, kami sudah musyawarah dusun hingga musrembang dan penetapan RPJMD. Kemudian Perpres ini muncul. Kami yang akan menjadi sasaran warga jika perpres ini tetap diberlakukan," kata Anton Sujarwo kepada awak media, Senin (20/12/2021).

Selanjutnya, Anton bersama seluruh Anggota Askab meminta kepada DPRD dan Pemerintah Daerah Banyuwangi untuk segera menyelamatkan geliat kepentingan masyarakat dan desa, dengan menyampaikan secara langsung kepada Pemerintah Pusat mengenai gelombang penolakan pemberlakuan Perpres Nomor 104 Tahun 2021 ini. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES