Peristiwa Daerah

Dinkes Banyuwangi Instruksikan Klinik Rapid Test di Pelabuhan Ketapang Urus Surat Rekomendasi

Senin, 10 Januari 2022 - 15:38 | 46.53k
Dinas Kesehatan Banyuwangi dan DPRD saat Sidak klinik pelayanan rapid test antigen di kawasan Pelabuhan ASDP Ketapang. (FOTO: Riswan Efendi/TIMES Indonesia)
Dinas Kesehatan Banyuwangi dan DPRD saat Sidak klinik pelayanan rapid test antigen di kawasan Pelabuhan ASDP Ketapang. (FOTO: Riswan Efendi/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi (Dinkes Banyuwangi) mengirimkan surat Intruksi agar klinik pelayanan rapid test antigen yang ada di pelabuhan Ketapang segera mengurus surat rekomendasi, Senin (10/1/2021).

Pengiriman surat Intruksi ini didasari oleh banyaknya fasilitas layanan rapid test antigen yang belum memiliki izin maupun surat rekomendasi dari Dinkes Banyuwangi.

Advertisement

Terdapat 45 fasilitas layanan di sekitar area pelabuhan Ketapang, dan sebanyak 40 fasilitas belum memiliki izin maupun rekomendasi. Sementara hanya ada 3 fasilitas yang sudah memiliki izin dan 2 fasilitas sudah mendapatkan rekomendasi.

Plt Kepala Dinkes Banyuwangi, Amir Hidayat mengatakan berdasarkan monitor dan evaluasi yang selama ini dilakukan oleh pihaknya, berbagai masukan juga telah diberikan kepada fasilitas layanan rapid test di sekitar pelabuhan Ketapang.

"Kami meminta agar seluruh klinik mengajukan permohonan ke Dinas Kesehatan, Kemarin sudah kita berikan feedback apa saja yang kurang dan harus dipenuhi," kata Amir, kepada TIMES Indonesia.

Ia menambahkan, ada beberapa hal yang belum dipenuhi oleh klinik pelayanan rapid test antigen, diantaranya yakni tentang kerjasama pengangkutan limbah medis. Selain itu juga terkait dengan kualifikasi tenaga medis yang bertugas memberikan pelayanan.

Sehingga ia juga meminta agar pihak klinik melampirkan data dan dokumen tenaga kesehatan yang ditugaskan dalam melayani rapid test antigen.

"Jadi jika klinik bekerja dalam satu shift 8 jam, maka harus ada satu dokter dan dua perawat atau analis. Kalau misalnya dua sift berarti harus ada satu dokter, empat perawat atau analis. Jika bekerja 24 jam harus ada satu dokter, enam perawat atau analis. Ini harus ditunjukkan siapa saja SDM nya," ungkap Amir.

Lebih lanjut, Amir juga menyebutkan setiap hari sudah ada klinik di sekitar area pelabuhan Ketapang yang mengirimkan permohonannya rekomendasi. Terakhir Dinkes Banyuwangi berharap, seluruh klinik ini bisa mentaati peraturan yang ada dan segera mengirimkan surat permohonan kepada pihaknya.

"Kita memberikan rekomendasi itu semacam garansi, bahwa seluruh ketentuan dan regulasi dipenuhi oleh para pengelola klinik. Tapi jika mereka tidak mengajukan rekomendasi, sudah otomatis tidak akan bisa beroperasi," ucap Amir Hidayat, Plt Kepala Dinkes Banyuwangi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES